
KAMPUNGBERITA.ID – Komisi B DPRD Kota Surabaya mendukung langkah PDAM Surya Sembada yang akan melakukan penyesuaian tarif untuk pelanggan. Kenaikan tersebut berlaku efektif mulai 2022.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Machfud, meski Komisi B sepakat ada kenaikan tarif air, namun ada sejumlah catatan yang mesti diperhatikan oleh PDAM.
Pertama, harus ada subsidi untuk warga miskin atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kedua, PDAM harus mencabut kebijakan terkait rumah kos yang hanya memiliki 4-5 kamar, tapi dikenakan tarif bisnis.
“Ya, menaikkan tarif ini memang keputusan yang tidak populis. Makanya, Komisi B memberi catatan khusus yang harus diperhatikan PDAM,”ujar dia, Senin (13/12/2021).
Lebih jauh politisi muda PKB ini menjelaskan, sejak dulu dirinya mengusulkan ada harmonisasi tarif air PDAM. Lantaran biaya air PDAM di Surabaya tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2005. Artinya , tarif air tidak pernah naik selama 16 tahun. “Saya sepakat ada subsidi untuk warga miskin atau MBR. Tapi MBR yang benar-benar MBR, bukan yang by desain dan lain-lain. Karena, fakta di lapangan banyak subsidi untuk MBR yang tidak tepat sasaran. Misalnya, ada rumah besar, karena tak pernah ditempati dan hanya kena tarif Rp 1.650 per meter kubik, ” ungkap dia.
Untuk itu, tak heran pada saat pandemi Covid-19, pendapatan PDAM keteteran. Ini lantaran konsumen PDAM yang menggunakan 80 persen adalah pelanggan yang dikenakan tarif Rp 1.650 per meter kubik. Sementara yang 20 persen (pelanggan bisnis) yang tarifnya Rp 8.000 hingga Rp 20.000 per meter kubik, seperti hotel, restoran dan lain-lain, tidak memakai air. Sebab, selama pandemi Covid-19, banyak yang tutup.” Inilah yang membuat pendapatan PDAM anjlok,” tandas dia.
Sementara untuk rumah kos-kosan, Machfud menyatakan rumah kos yang hanya memiliki lima kamar, kerap jadi korban. Ini karena mereka ditarik tarif bisnis, bukan tarif rumah tangga.
Bayangkan, pendapatan rumah kos dengan lima kamar dengan tarif Rp 500 ribu per bulan adalah Rp 2,5 juta. Namun untuk membayar PDAM Rp 2,5 hingga Rp 3 juta. ” Kalau dijadikan tarif bisnis tak masuk akal. Seharusnya pakai tarif rumah tangga. Kasihan mereka tekor dan ini yang terjadi sekarang ini, ” jelas dia.
Padahal, lanjut Machfud, dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) sendiri yang dikatakan rumah bisnis adalah yang memiliki 20 kamar. Di bawah 20 kamar bukan rumah bisnis. “Ini seharusnya selaras,”imbuh dia.
Wahyu, salah seorang pelanggan PDAM mengaku, tidak keberatan naik PDAM naik. Hanya saja, harus diimbangi dengan kualitas air yang bagus. Jangan sampai keruh.
“Juga distribusi air sering menjadi keluhan. Karena ada daerah-daerah yang airnya keluar ketika malam hari saja. Ini yang harus diperhatikan oleh PDAM, “pungkas dia.KBID-BE

