KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Komisi B Minta Ratusan Satwa KBS yang Dipindah segera Dikembalikan

Dengar pendapat Komisi B DPRD Surabaya dengan PD Taman Satwa KBS.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi B DPRD Surabaya menggelar hearing bersama Dirut PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Kabid Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II dan Pemerhati hak satwa, pada Rabu (7/10/2020).

Hearing itu membahas persoalan dugaan kasus pemindahan ratusan satwa yang terjadi pada tahun 2013. Waktu itu KBS bekum dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Melainkan dikelola Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI).

Mahfudz Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya mendesak pihak KBS segera mengambil apa yang menjadi hak milik.

“Yang saya lihat adalah semangat KBS. KBS wajib mengambil kembali satwa KBS yang dikeluarkan karena itu haknya KBS,” kata Mahfudz usai hearing.

Wakil Ketua Fraksi PKB Surabaya itu melihat dalam kesepakatan pemindahan satwa diduga ada beberapa celah atas kompensasi.

“Kalau memang ada celah hukum harus dihukum, karena ada perjanjiannya ada celah,” tukasnya.

Sementara Dirut PD Taman Satwa KBS, Chairul Anwar mengaku tak mengetahui awal persoalan tersebut. Karena waktu itu pengelola belum diambil Pemkot Surabaya. Sedangkan dirinya baru menjabat direktur pada tahun 2016.

Setahu dia, jauh sebelum persoalan kasus dugaan pemindahan satwa KBS ada, pengelolaan KBS waktu itu begitu buruk.

“Banyak satwa yang dikelola kurang baik pada saat itu. Termasuk juga pengelolaan KBS saat itu,” terangnya.

Di tempat yang sama, Singky Soewadji membenarkan, jika pada waktu kasus dugaan pemindahan satwa, status KBS masih berstatus sengketa.

“Saat itu status KBS status sengketa karena ribut dan tim ini masuk untuk menyelematkan,” sebutnya.

Tim yang dimaksud dia adalah Tim Pengelola Sementara (TPS) yang diambil dari PKBSI. Tetap saja, ia merasa oknum yang telah melakukan pemindahan satwa menyimpang dari aturan.

“Saya melihat di sini ada penyimpangan. Aturan dan undang-undangnyaa itu benar. Tapi oknum yg melakukan itu penyimpangan. Yang mana bukan aparatur negara,” cetusnya.

Meskipun mendapat rekomendasi kementerian, itu masih harus menunggu persetujuan antar Lembaga Konservasi.

Diketahui, persoalan ini merupakan peristiwa yang lama. Mencuatnya kembali karena Singky Soewadji mempertanyakan kebebasan hak satwa KBS. KBID-PAR

Related posts

Paguyuban PKL Surabaya Minta Fandi Utomo Maju Walikota Surabaya

RedaksiKBID

Job Fair 2018 Kota Mojokerto Bakal Diikuti 40 Perusahaan Berbagai Bidang

RedaksiKBID

Berkomitmen Tidak Lakukan Kanibalisme Politik, Golkar Surabaya Target Menangkan Hati Rakyat

RedaksiKBID