
KAMPUNGBERITA.ID-Komisi B DPRD Kota Surabaya menyoroti adanya dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan di kawasan Mal Golden City (Goci) yang kini dipakai untuk pembangunan lapangan tenis padel oleh PT Platinum Padel Indonesia.
Ketua Komisi B, Muhammad Faridz Afif mengatakan, lahan yang disewa PT Platinum Padel tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sejak 1973. Namun di sisi lain, Goci mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit 1993. “Ini ada dobel surat. Pemkot mengakui itu aset, tapi pihak Goci juga menunjukkan SHM,” ujar Faridz usai hearing di ruang Komisi B, Selasa (28/4/2026).
Ketidakselarasan data ini berimbas pada penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKPP) untuk pembangunan lapangan padel. Menurut Afif, BPKAD sudah melayangkan surat pada Maret yang menyatakan status tanah tersebut adalah aset Pemkot Surabaya. Namun PBG tetap dikeluarkan DPRKPP.
“Kami memberikan teguran kepada DPRKPP. Kenapa bisa PBG keluar padahal sudah ada surat dari BPKAD? Apa BPKAD enggak ngomong ke DPRKPP. Ini tidak sinkron. Maka dari itu tolong diluruskan dan dicarikan solusi. Fungsi DPRD sebagai fungsi pengawasan,” tegas dia.
Politisi PKB ini juga menyinggung soal ketidakadilan dalam penertiban tanah aset. Dia menyebut warga yang menempati lahan aset biasanya langsung disurati dan dikenakan Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) Sementara bangunan mal Goci yang berdiri di atas lahan aset belum pernah menerima surat dari Pemkot Surabaya. “Warga sebelah-sebelahnya (sekitar Golden City) bayar IPT semua. Lha ini malnya kok tidak. Ini harus dicarikan solusi,”tegas dia.
Lebih jauh, dia menyampaikan, Komisi B berencana menggelar rapat lanjutan dengan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri sejarah kepemilikan lahan. BPKAD juga diminta terlebih dahulu bersurat ke BPN agar ada jawaban resmi sebelum rapat digelar.
Lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 200.000 meter persegi atas nama aset Pemkot Surabaya, sedangkan SHM milik Goci tercatat sekitar 2.000 meter persegi. Bangunan mal Goci sendiri berada di persil yang diklaim sebagai tanah aset.
Rapat kedua dijadwalkan untuk mengurai mana yang keliru antara status aset tahun 1973 dan SHM tahun 1993.

Sementara perwakilan dari Golden City, Reni mengaku pihaknya baru tahu kalau lahan tersebut masuk Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (Simbada) Pemkot Surabaya. “Ya, kita perlu konfirmasi ke BPN untuk melihat kebenarannya. Karena kita juga bayar PBB tahunan,” ujar dia.
Sedangkan Dedi, dari PT Platinum Padel Indonesia yang menyewa lahan kosong ke pemilik lahan atas nama Hariyanto Susanto SHM Nomor 97 dan 408 menyatakan pihaknya menyewa lahan tersebut untuk pembangunan lima lapangan padel. ” Saat ini progres pembangunannya sudah 70 persen,” tambah dia KBID-BE

