
KAMPUNGBERITA.ID-Komisi B DPRD Kota Surabaya menyorot tajam maraknya papan reklame berukuran kecil (1×2 meter) dipasang di ruang terbuka hijau (RTH) jalan-jalan protokol. Misalnya, di jalan Dharmahusada, Jalan Diponegoro, Jalan Jemursari dan lain sebagainya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud menilai sebenarnya ini kreativitas dari Pemkot Surabaya untuk mendongkrak pendapatan dari sektor pajak reklame.
“Kita di Komisi B yang membidangi pajak reklame memang meminta Pemkot Surabaya untuk meningkatkan perolehan pendapatan dari sektor pajak reklame. Namun, bukan berarti menghalalkan segala cara memasang reklame di RTH ataupun taman aktif. Saran saya waktu itu, intensifikasi dan efisiensi,”ujar dia, Selasa (28/4/2026)
Intensifikasi itu seperti apa? Machmud menjelaskan, Pemkot Surabaya harus menelusuri atau mengecek perizinan reklame-reklame di Surabaya. Yang belum memiliki izin segera disuruh mengajukan perizinan. Sehingga tidak ada reklame yang bodong alias liar. Dengan demikian, lanjut politisi senior Partai Demokrat ini, pendapatan dari sektor pajak reklame akan meningkat. “Bukan malah menciptakan kreativitas model baru agar pendapatan meningkat. Apalagi model baru tersebut dihalalkan di RTH atau taman-taman aktif. Dampaknya, jelas estetika kota terganggu. Kita biasanya melihat taman atau RTH yang hijau, asri, dan indah, tapi kini disuguhi papan reklame dengan berbagai produk promosi,” ungkap dia.
Machmud membandingkan dengan era Wali Kota Tri Rismaharini, taman atau RTH dilarang didirikan papan reklame. Tapi saat ini justru marak. Ya, mungkin sekarang ini dianggap kreativitas model baru karena desakan untuk meningkatkan pendapatan. “Komisi B mendesaknya tidak seperti itu. Tapi melalui intensifikasi, mengingat banyak titik-titik reklame yang belum ada izinnya,” tandas dia.
Untuk memudahkan pengawasan, Machmud juga menyarankan memberi tanda pada papan reklame yang tidak memiliki izin, sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi. Dengan demikian, nanti akan ketahuan mana-mana titik reklame yang sudah berizin atau yang liar. “Jadi seperti itu, tidak malah menambah objek baru,” tutur dia.
Selain itu, mantan jurnalis ini juga menyarankan untuk Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang juga disewakan untuk titik reklame, itu idealnya yang membangun Pemkot Surabaya sendiri, bukan pihak swasta. Memang, investasi yang harus ditanamkan untuk membangun JPO cukup besar, tapi pendapatan dari sewa lahan itu jauh lebih besar nantinya. Dengan demikian, tidak ada ketergantungan dengan pihak lain.
Dia mencontohkan JPO di Siola. Yang mana JPO yang lama dibongkar dan sekarang dibangun lagi dengan objek yang lebih besar, premium, dan sewanya pasti akan menjadi mahal. “Andaikan JPO itu dibangun dan dikelola oleh Pemkot Surabaya sendiri lalu disewakan sendiri, pasti uangnya akan masuk ke Pemkot Surabaya 100 persen. Tapi faktanya apa? Sekarang proyek tersebut diserahkan ke pihak swasta sehingga Pemkot Surabaya hanya dapat pemasukan dari pajaknya saja, tidak dapat dari usahanya” tegas Machmud.

Sebelumnya Persatuan Perusahaan Periklanan (P3I) Jatim menyorot tajam kenaikan pajak reklame sebesar 400 persen. Kebijakan Pemkot Surabaya tersebut dinilai tebang pilih.
Hal ini disampaikan Sekretaris Umum P3I Jatim, Agus Winoto. Menurut dia, pengenaan pajak yang dinilai mengancam industri periklanan tersebut belum ada payung hukumnya.
“Bayangkan kalau berada di lokasi atau titik reklame milik Pemkot Surabaya penerapan pajaknya mencapai 400 persen, tapi kalau di luar titik dimaksud hanya 25 persen. Tidak fair kan ini,” ungkap dia.
Agus menambahkan, kenaikan pajak reklame 400 persen tersebut belum ada aturannya, namun Pemkot Surabaya sudah menerapkannya mulai 1 Januari 2026. Ini sama artinya dengan berniat membunuh industri periklanan di Surabaya. “Kami ini butuh support, bukan dimatikan,” tegas dia.
Agus mencontohkan reklame yang tadinya bayar pajak Rp 200 juta, maka dengan kenaikan 400 persen akan menjadi Rp 800 juta. Anehnya lagi, pengenaan pajak diterapkan setahun (per tahun) meski billboard misalnya hanya terpakai (tersewa) enam bulan atau tiga bulan. “Situasi pasar (user)sudah sangat berubah di tengah dinamika ekonomi yang tidak stabil. Mereka sudah jarang sewa billboard selama setahun, tapi pasang sesuai masa waktu yang dibutuhkan.Bisa enam bulan atau kurang, tapi pajak reklame tetap dikenakan interval setahun. Sedangkan bagi billboard yang berdiri di atas persil milik Pemkot Surabaya pajaknya dinaikkan 400 persen. Terus terang kami sudah tak mampu lagi. Pemkot seharusnya membantu kami dengan kebijakan yang transparan dan tarif pajak yang wajar. Yang bekerja di rantai industri reklame jumlahnya sangat banyak,” tutur Agus.
Dia menambahkan, kebijakan tersebut sudah diterapkan Pemkot Surabaya ke salah satu perusahaan anggota P3I Jatim. Dari 90 anggota, lanjut dia, dihajar Covid-19 sehingga pendapatan turun 50 persen. Setelah itu dihantam melambatnya ekonomi, sehingga banyak anggota P3I Jatim yang gulung tikar, dan kini tinggal sekitar 20 anggota.
Lebih jauh, P3I Jatim juga mempertanyakan transparansi Perwali Surabaya Nomor 73 Tahun 2025. Perwali yang disahkan pada 8 Desember dinilai tidak transparan.
Sebelumnya, Perwali Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penataan Reklame, di dalamnya pada Bab III disebutkan aset tanah Pemkot Surabaya boleh dipakai reklame.
Titik-titik reklamenya secara rinci berada di jalan mana saja sudah diatur oleh keputusan Wali Kota. Titik-titik reklame itulah yang menjadi ‘rebutan’ para pengusaha reklame. Cara mendapatkannya akan diatur oleh Perwali berikutnya, yakni Perwali Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Tapi sebelum Perwali tersebut terbit, titik-titik reklame sudah terisi dan banyak titik berdiri. KBID-BE

