
KAMPUNGBERITA.ID-Sengketa tanah (agraria) di Surabaya belakangan ini marak terjadi. Banyak kasus melibatkan klaim ganda atas tanah, pemalsuan dokumen, dan mafia tanah. Beberapa pihak, termasuk warga, korporasi (badan usaha), dan Pemkot Surabaya, terlibat dalam konflik ini.
Komisi-Komisi DPRD Kota Surabaya banyak sekali menerima pengaduan dan melakukan hearing dari warga mengenai sengketa tanah. Sengketa ini terjadi karena bermacam sebab, mulai amburadulnya sistem pencatatan, baik di Kantor Pertanahan Surabaya (dulu BPN) maupun Pemkot Surabaya, klaim sepihak, hingga penguasaan secara ilegal.
Contoh kasus, Hardie, warga Jalan Dupak Masigit XI/4 yang sudah 37 tahun (1998) menempati rumah dan memiliki legalitas atas lahan tersebut berupa SHM, tiba-tiba tanahnya sudah tercatat di Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (Simbada) Pemkot Surabaya sekitar 2023.
Kemudian sekitar 209 warga Sawahan Baru, RW-03, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan yang sudah memiliki sertifikat, tiba-tiba diklaim sebagai aset PT KAI berdasarkan Grondkaart atau peta penguasaan tanah pada zaman Pemerintahan Kolonial Belanda. Ketika salah seorang berniat menjual rumahnya dan di balik namakan atas nama pembeli, ternyata diblokir BPN atas permintaan PT KAI Daop 8 Surabaya, dan masih banyak kasus serupa terjadi.
Menanggapi berbagai konflik agraria tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni menyatakan, bahwa meningkatnya konflik agraria ini seiring dengan meningkatnya harga tanah di Kota Surabaya.
“Jadi, ini rumus yang lazim. Ketika harga tanah naik, maka peluang terjadinya konflik agraria juga semakin terbuka lebar,” ujar dia, Selasa(15/7/2025).
Untuk itu, dia berharap warga pemilik tanah di Kota Surabaya, di samping dokumen yuridis juga harus melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut. Penguasaan fisik ini bisa dilakukan pemasangan papan nama dan lain sebagainya. Sehingga tanah yang dimiliki tidak diakui atau diserobot oleh pihak lain, baik itu korporasi maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT KAI yang memiliki aset berdasarkan Undang-Undang Nasionalisasi Aset Tahun 1960.
Toni, panggilan Arief Fathoni mengaku, DPRD Kota Surabaya memang sering mendapat pengaduan dari warga, terkait konflik agraria. Warga memiliki petok D belum dikonversi menjadi hak, tapi tiba-tiba di bidang atau persil yang dimilikinya telah terbit sertifikat hak milik (SHM) atas nama orang lain.
Dia mengungkapkan, memang di Indonesia berlaku hukum positif. Artinya, SHM itu dianggap benar oleh Undang-Undang (UU), oleh negara, sampai pengadilan memutuskan lain.
“Problemnya, tata cara beracara hukum perdata kita itu terlalu melelahkan untuk ukuran para pencari keadilan yang kurang beruntung dari sisi ekonomi,”ungkap mantan Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya ini.
Menurut dia, ada proses peradilan tingkat pertama yang memakan waktu setidaknya paling cepat enam bulan sejak disidangkan. Kemudian ada mekanisme banding, ada mekanisme kasasi, dan mekanisme peninjauan kembali (PK) yang itu cukup menguras energi dan pikiran oleh pencari keadilan.
Untuk itu, Toni yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya ini berharap Kantor Pertanahan Surabaya 1 dan 2, serta Kanwil BPN Jatim yang ada di Surabaya, utamanya bidang sengketa, pada momen-momen tertentu ketika ada sengketa agraria antara warga dengan korporasi, mereka sebenarnya memiliki buku warkah yang itu bisa dibuka atau dilihat. Bagaimana mekanisme jual belinya dan bagaimana mekanisme peralihannya.
“Dari situ, kami berharap mereka mengambil diskresi tanpa harus menunggu putusan pengadilan,” ungkap mantan jurnalis ini
Sama halnya dengan ada tanah warga sudah bersertifikat SHM tiba-tiba kemudian tercatat di Simbada Pemkot Surabaya.
Proses pencatatannya sejak 1990-an, sehingga pejabat yang sekarang tidak berani mengeluarkan dari Simbada karena takut bermasalah hukum dikemudian hari.
Terhadap hal yang demikian, terang Toni, agar tidak melalui proses peradilan yang melelahkan, atau bisa menempuh pengadilan cepat yang ditentukan oleh surat edaran (SE) Mahkamah Agung (MA), tetapi maksimal kerugiannya dibatasi.
Toni menambahkan, ini menjadi introspeksi semua pihak. Dia berharap MA juga membuat surat edaran terhadap konflik agraria antara masyarakat dengan korporasi, dan itu sebaiknya tidak melihat ganti rugi atau nilai kerugian yang disengketakan, tetapi itu bisa masuk dalam proses peradilan cepat karena melihat para pihaknya, bukan dari nilai kerugian yang disengketakan.
“Dengan begitu, masyarakat pencari keadilan tersebut bisa mencari keadilan dalam prinsip yang efektif dan waktu yang efisien,” pungkas dia. KBID-PAR- BE

