KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Politik & Pilkada Surabaya Teranyar

KPU Surabaya Tunggu Surat Resmi Pengajuan PAW, Nano:Hingga Hari Ini Belum Ada Surat Masuk

Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno.@KBID-IST/2026.

KAMPUNGBERITA.ID-DPC PDI-P Kota Surabaya mulai memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap almarhum Adi Sutarwijono yang meninggal dunia. Bahkan,
sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, termasuk mengurus legalisir dokumen perolehan suara Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Surabaya.

Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno ketika dikonfirmasi Jumat (20/2/2026) mengatakan, mekanisme PAW harus diawali surat resmi Pimpinan DPRD yang dilampiri pengajuan dari partai politik. Setelah surat diterima, KPU memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk melakukan verifikasi calon legislatif (caleg) dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama.

Dia menegaskan, posisi KPU dalam proses PAW adalah sebagai pihak yang menindaklanjuti permohonan.
“Saya tegaskan di sini, KPU itu cukup mengetahui proses PAW di mana mekanismenya Pimpinan DPRD bersurat ke KPU Surabaya. Di mana surat Pimpinan DPRD tersebut dilampiri surat dari DPC PDI-P yang mengajukan penggantian,” jelas dia.

Terkait kader yang akan menggantikan posisi almarhum Adi Sutarwijono, baik sebagai anggota legislatif maupun sebagai Ketua DPRD, Nano, panggilan akrab Soeprayitno, dan menyebut hal ini sepenuhnya merupakan ranah partai politik. KPU tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri keputusan internal partai terkait kader yang ditunjuk.

Lebih jauh, dia menjelaskan, KPU memiliki batas waktu maksimal lima hari kerja untuk memproses verifikasi setelah surat dari pimpinan DPRD diterima. Verifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan siapa calon legislatif (caleg) dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan (dapil) yang sama. “Ketika surat dari pimpinan DPRD itu masuk ke kami, maka kami proses dengan batas waktu maksimal lima hari. Untuk kita jawab, oh ternyata caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya atau terbanyak kedua adalah nama ini,” jelas dia.

Sementara Hingga Jumat (20/2/2026), mantan jurnalis ini mengaku, pihak KPU belum menerima surat permohonan PAW secara resmi dari Pimpinan DPRD Surabaya.
Namun, dia mengungkapkan adanya perwakilan dari DPC PDI-P Surabaya yang datang untuk meminta legalisir dokumen perolehan suara.
“Sudah ada utusan DPC PDI-P Kota Surabaya yang meminta legalisir perolehan suara pada Pemilu 2024 untuk Dapil 3. Sudah langsung kami proses,” ungkap Nano.

Saat ditanya mengenai detail nama atau rincian perolehan suara di Dapil 3 Surabaya tersebut, Nano enggan membeberkan secara terbuka. Dia, justru meminta untuk menanyakan hal tersebut langsung ke pihak partai.
“Soal perolehan suara di Dapil 3, silakan tanya DPC PDI-P saja. Yang pasti secara teknis, PAW tersebut prosesnya akan digantikan suara di bawahnya dari dapil masing-masing. Secara aturan demikian,” pungkas dia.

Sementara dari informasi dan data yang dihimpun media ini, jika mengacu pada aturan tersebut, tampaknya Anas Karno yang menempati urutan keempat PDI-P dalam perolehan suara di Dapil 3 berpeluang menggantikan kursi yang ditinggalkan almarhum Adi Sutarwijono di DPRD Kota Surabaya. Anas Karno mengumpulkan 5.743 suara, di bawah tiga anggota DPRD Kota Surabaya yakni Eri Irawan (13.384 suara), Adi Sutarwijono (12.799), dan Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am (5.959).

Sebelumnya, Rabu (18/2/2026), Ketua DPC PDI-P Kota Surabaya, Armuji juga menggelar rapat dengan anggota Fraksi PDI-P DPRD Kota Surabaya membahas PAW dan calon Ketua DPRD Kota Surabaya. “Kalau mekanismenya sudah jelas sesuai dengan UU Pemilu dan Peraturan KPU. Saya enggak perlu sebut nama pengganti almarhum Pak Adi Sutarwijono di Dapil 3,” tandas dia.

Tapi ketika disinggung soal kader yang akan mengisi jabatan Ketua DPRD Kota Surabaya,Cak Ji, panggilan akrab Armuji, memilih berkomentar aman agar tak dicecar media, bahwa seluruh anggota fraksi mempunyai hak yang sama untuk dipilih menjadi ketua. “Semua anggota fraksi kita usulkan. Tapi yang punya kewenangan untuk menentukan ketua adalah DPP Partai melalui tahapan yang ada. Biasanya ada fit and proper test dan psikotest, ” ujar dia seraya menyebut mekanisme usulan dari DPC ke DPD, kemudian ke DPP. “Secepatnya kita proses.Pokoknya, tidak terlalu lama. Kami kan harus rapat dulu,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Bacaleg Golkar Surabaya Diminta Rajin Blusukan untuk Memenangkan Hati Masyarakat di Pemilu 2024

RedaksiKBID

Jalur Lumajang-Malang Putus Total

RedaksiKBID

KPU-Bawaslu Surabaya Setuju Fasilitasi APK 16 Parpol dan 14 Calon DPD RI

RedaksiKBID