KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Lagi, Penyelesaian Kasus Rumah Walet Kertajaya Indah Temui Jalan Buntu

Dengar pendapat kasus rumah walet yang digelar Komisi A DPRD Surabaya, Senin (4/1).@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID -Penyelesaian kasus rumah walet di Jalan Kertajaya Indah di DPRD Surabaya kembali menemui jalan buntu alias deadlock. Saat hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Senin (4/1/2021), warga bersikukuh agar rumah tersebut kembali difungsikan peruntukannya untuk perumahan. Namun tuntutan warga tak digubris oleh owner rumah walet, Bing Harianto.

Kuasa hukum Agus Hartono, warga Kertajaya Indah, Abu Abdul Hadi mengatakan, bahwa DPRD Kota Surabaya masih menindaklanjutperizinan rumah walet yang diterbitkan dinas terkait.

“Apakah hasilnya sesuai teknis di lapangan atau seperti apa temuannya. Intinya kami menginginkan difungsikan kembali seperti sediakala,”ujar dia.

Soal usaha rumah walet termasuk UMKM atau home industri, menurut dia, Pemkot Surabaya yang mempunyai kewenangan menjawab tersebut.

Sedangkan kreteria dan aturan home industri seperti apa itu sudah dijelaskan oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya secara gamblang. Sebaliknya pemilik usaha rumah walet tidak bisa menjelaskan.

“Padahal aturan home industri tidak boleh mengerjakan lebih dari 10 orang, tapi karyawan di rumah walet ada 20 orang. Jadi kami minta tidak ada kegiatan industri dan nyaman untuk dihuni,” terang dia.

Mediasi berikutnya, kata Abu, pihaknya tetap kepada prinsip menginginkan kawasan permukiman dikembalikan seperti semula.

“Intinya keluhan kami mengacu kepada Perwali 9/2007 terkait kebisingan, kepadatan, keramaian di rumah walet tersebut,” tandas dia.

Sementara itu, kuasa Hukum owner rumah walet Bing Harianto, James mengatakan, pengaduan warga Kertajaya Indah hanya persoalan antar tetangga yang harus dipahami dan tidak seharusnya dihearingkan di DPRD Kota Surabaya.

“Kami minta mediasi ini segera berakhir. Padahal keluhan-keluhan yang disampaikan pengadu tidak sesuai fakta di lapangan. Apalagi terkait keluhan kebisingan masalah yang tidak bisa diukur, tidak ada alat ukurnya,”ungkap dia.

Namun kali ini, James berharap DPRD Kota Surabaya menjalankan fungsinya seperti sediakala tidak berpihak kepada siapapun.

“Kami berharap ada solusi secara mufakat kedua belah pihak dari wakil rakyat. Jika tetap tidak menemui titik terang. Tentunya kami siap menghadapi jalur hukum dari pihak pengadu tersebut,” imbuh dia.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengatakan, pihaknya meminta kepada Satpol PP Kota Surabaya agar mempertemukan kedua belah untuk bicara dari hati ke hati.

“Mudah-mudahan ada solusi yang bisa diterima kedua pihak tersebut,” ujar Fathoni.

Ketua Fraksi Partai Golkar Surabaya ini, mengingatkan pemkot bahwa persoalan masyarakat ini terjadi di banyak tempat.

“Kami berharap manakala mau menerbitkan izin usaha di kawasan permukiman agar benar-benar selektif dan menerapkan prinsip kehati-hatian,”ungkap dia.

Lebih jauh, dia mengatakan, semakin padatnya wilayah Surabaya maka perubahan peruntukan dari kawasan permukiman menjadi tempat usaha tidak bisa dihindari.

“Kami berharap pemkot benar-benar jeli dan meningkatkan kehati-hatiannya agar tidak timbul persoalan serupa,”tandas dia.

Jika mediasi berikutnya kembali buntu, kata Fathoni, tentu Komisi A DPRD Kota Surabaya akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkot Surabaya agar bisa menjadi pedoman manakala ada permohonan perizinan baru tempat usaha di kawasan permukiman.

“Supaya menjadi bahan evaluasi pemkot agar tidak ada masalah sosial terulang kembali,” pungkas Fathoni. KBID-BE

Related posts

Gelar Rakor TLRHP, BPK RI Apresiasi Dedikasi dan  Kerja Keras Bupati Bojonegoro

RedaksiKBID

Wakil Bupati Bojonegoro Hadiri Peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika

RedaksiKBID

Perut Kram saat Kendarai Mobil, Ibu Hamil Tabrak Tujuh Sepeda Motor

RedaksiKBID