KAMPUNGBERITA.ID-Warga Gunung Anyar, Hj Lilik Aliyati mengadu ke Komisi C DPRD Kota Surabaya, Selasa (15/3/2022), karena lahannya seluas 1.620 meter persegi (M2) di Jalan Gunung Anyar, kini di klaim milik PT Griyo Mapan Santoso (GMS).
“Saya beli tanah itu sejak 2011. Tanah tersebut saya uruk dan rencananya akan saya dirikan pondok pesantren (ponpes).
Tapi tiba-tiba pada 2021 dipagari seng oleh PT GMS,” ujar Hj. Lilik Aliyati.
Lebih jauh, dia menjelaskan, dirinya membeli lahan itu berdasarkan catatan yang tertulis di buku C Kelurahan Gunung Anyar nomor buku pendaftaran masuk 589 nomor persil 111. Perolehan dari Hj Fathonah atas dasar perjanjian jual beli dalam bentuk legalisasi Hj. Islafiah nomor 1234 tertanggal 30-1-2011.
Sementara riwayat akta jual beli
No 366/Gunung Anyar/2001 dari Gunawan Pangestu ke H Abdul Qodir yang merupakan suami Hj Fathonah. ” Saya disomasi oleh PT GMS dan disuruh melepas papan nama yang kita pasang,”jelas dia.
Seperti diketahui, PT GMS berdalih memiliki surat sertifikat hak bangunan nomor: 02950, surat ukur nomor 00234/Gunung Anyar/2013, luas 1.602 meter persegi atas nama PT Griyo Mapan Santoso,dan peta bidang tanah nomor: 1142/2021, NIB 12392101.05755 tanggal 31 Desember 2021.
Selain itu PT GMS juga memiliki sertifikat hak bangunan nomor: 03401, surat ukur nomor 999/ Gunung Anyar/2015, luas 1.213 meter persegi atas nama PT Griyo Mapan Santoso.
Lurah Gunung Anyar, Daglish Yuliyantoro menjelaskan di buku C Kelurahan Gunung Anyar terakhir 1589 atas nama Siti Kiromi. “Di buku C tersebut ada sobekan, entah pindah kemana belum bisa kita identifikasi. Itu sobekan lama, ” jelas dia.
Selanjutnya, oleh Siti Kiromi dijual ke Gunawan Pangestu pada 11-7-1996. Selanjutnya, pada 17-4-2001 oleh Gunawan Pangestu dijual ke Abdul Qodir. Karena Abdul Qodir meninggal lahan tersebut pindah ke tangan istrinya, Hj. Fathonah yang tercatat sebagai ahli waris.
“Selanjutnya dari Hj. Fathonah beralih ke Hj Lilik Aliyati dalam bentuk jual beli. Itu surat keterangan tanah dari Lurah Gunung Anyar sebelumnya, Muhadi. Jadi riwayat tanah tersebut cukup jelas dan tercatat di surat kelurahan, “ungkap Daglish.
Sementara Camat Gunung Anyar, Maria Agustin Yuristina mengaku, di Kelurahan Gunung Anyar buku tanahnya.memang ada dua. Yang paling lama, buku induk, kondisinya tidak baik dan berceceran. Bahkan, kelurahan tak punya buku kerawangan dan kretek. “Jadi, murni glundungan dan hanya merujuk pada catatan buku C. Itupun sobek-sobek, ” tutur dia.
Untuk memasukkan ke buku C, lanjut dia, pejabat yang membuat harus dipanggil. ” Yang belum dicatat itu banyak dan kebetulan di sisi lain ada yang mengklaim,” imbuh dia.
Soal PT GMS yang katanya punya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Maria menyatakan, itu yang belum ditanyakan ke PT GMS.
Perwakilan dari Kantor Pertanahan atau BPN II Surabaya, Achmad B menjelaskan, di BPN tercatat HGB nomor: 2950 terbit 31 Desember 2021 atas nama PT Griyo Mapan Santoso.
“Nanti akan kita buka warkahnya,” imbuh dia.
Menanggapi sengketa lahan ini, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono mengatakan Hj Lilik Aliyati membeli lahan seluas 1.620 meter persegi dan punya buku C yang tercatat di Kelurahan/Kecamatan Gunung Anyar. Ia mengadu ke Komisi C karena pada 2014 terbit sertifikat HGB atas nama PT Griyo Mapan Santoso.
“Karena ada perbedaan hak kepemilikan, maka komisi C mengundang semua pihak. Tapi PT GMS tidak hadir padahal undangan sudah diterima staf PT GMS,” jelas dia.
Menurut Baktiono dari data-data atau dokumen yang diteliti satu per satu. Faktanya, lahan Hj. Lilik Aliyati ini tercantum dalam buku surat keterangan tanah dan riwayat tanah di Kelurahan Gunung Anyar.
Sedangkan PT GMS juga punya sertifikat yang disampaikan BPN II Surabaya.
“Cuma riwayat tanahnya ini belum diketahui. Komisi C memberikan tenggat waktu 1 minggu ke depan dan kita akan bertemu lagi dengan membawa hasil dari apa yang disampaikan BPN. Dan BPN akan mengecek warkah atau riwayat tanah yang ada di BPN,” tandas Baktiono.
Lebih jauh, dia menuturkan, kalau melihat dari buku tangan atau surat keterangan dari Kelurahan Gunung Anyar, semua riwayat tanah mulai dari Hj Lilik Aliyati yang terakhir sampai Siti Kiromi semua tercatat di Kelurahan Gunung anyar.
“Makanya nanti kita pertemukan kembali agar bisa diselesaikan dengan musyawarah, termasuk lihat persilnya itu salah apa benar,”ungkap politisi senior PDI-P ini.
Baktiono menegaskan, jika ada indikasi yang tidak benar dalam kasus ini, Komisi C akan menyerahkan ke Satgas Mafia Tanah.
Apa ada indikasi penyerobotan tanah Hj Lilik Aliyati? “Ya, ini baru bisa kita ketahui satu minggu ke depan. Karena BPN akan melihat warkahnya, ” ucap dia.
Baktiono menuturkan, kalau melihat alat bukti kepemilikan Hj Lilik Aliyati sudah jelas. Artinya proses pengalihan tercatat semua di Kelurahan Gunung Anyar.Ya nanti tinggal mencocokkan saja.Perolehan hak sertifikat tadi, riwayatnya seperti apa. Nanti akan diketahui jawabannya dari BPN.
“Saat ini kan tahu garis besar dan judulnya saja. Bahwa BPN hanya keluarkan HGB nomor sekian sekian. Tapi riwayatnya itu ada di BPN, ” kata dia.
Kalau hearing lagi PT GMS mangkir lagi, bagaimana sikap Komisi C? Baktiono menegaskan, tidak masalah PT GMS tak datang lagi. Yang penting riwayat atau warkah di BPN nanti seperti apa.
“Kalau warkah dari BPN tidak cocok dengan riwayat di kelurahan, maka kami akan mengundang pakar dan Satgas Mafia Tanah. Datanya akan kami berikan semua biar satgas yang melakukan penyelidikan, ” pungkas Baktiono. KBID-BE