
KAMPUNGBERITA.ID – Dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD) Kabupaten Mojokerto mengelar rapat paripurna dengan agenda menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya terkait penjelasan bupati terhadap dua raperda retribusi persetujuan bangunan gedung dan raperda retribusi penggunaan tenaga kerja asing.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ayni zuroh dan dihadiri Bupati Mojokerto Dr Hj ikfina Fatmawati, OPD dan Forkopimda.
Pandangan umum fraksi DPRD yang di wakili oleh setiap anggota terkait dua raperda terjadi pro dan kontra.
Salah satunya dari fraksi PKS yang menyikapi terkait usulan dua raperda timbul karena adanya peraturan pemerintah melalui peraturan menteri terkait undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja yang telah diputus oleh mahkamah konstitusi (MK) dan memerintahkan kepada pemerintah juga DPR untuk melakukan perbaikan undang-undang tersebut paling lama 2 tahun. jika dalam 2 tahun tidak ada perbaikan maka undang-undang cipta kerja dinyatakan tidak berlaku, selain itu MK melarang pemerintah mengeluarkan kebijakan strategi serta tidak di benarkan pula menerbitkan peraturan pelaksanaan baru yang berkaitan dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020.
Atas dasar putusan MK tersebut fraksi PKS berpendapat alangkah baiknya dua raperda yang dimaksud agar di pertimbangkan atau ditunda sampai revisi undang-undang cipta kerja selesai dan berkekuatan hukum tetap.
Dalam pandangan umum fraksi PKB, PDI, Demokrat, Papi, Nasdem dan Hanura tetap memberikan catatan dan lampiran yang tak terpisahkan untuk di jawab bupati terkait dua raperda dengan penjelasan secara yuridis , sosiologis dan filosofis dan sejauh mana eksekutif melakukan kajian-kajian guna memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah dan masyarakat Mojokerto.KBID-FF

