
KAMPUNGBERITA.ID
Panitia Khusus (Pansus) yang membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah Domestik, terus mematangkan pasal per pasal bersama sejumlah OPD Pemkot Surabaya.
Sekretaris Pansus Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Agoeng Prasodjo mengatakan, pansus tidak ingin yang namanya Peraturan Daerah (Perda) itu hanya melakukan
Recycle atau daur ulang perda lama terus diamini saja. “Ke depan, kita ingin Perda (Pengelolaan Air Limbah Domestik) ini lebih baik dan bisa menata Kota Surabaya,” ujar dia, Rabu (18/2/2026)
Kalau bicara masalah limbah kakus, lanjut dia, itu ada Grey Water non kakus yang isinya limbah air cucian atau detergen. Hanya saja, kalau melihat di lapangan limbah non kakus tersebut langsung dibuang di selokan. Agoeng menyebut pansus menginginkan ada tempat penampungan tersendiri sehingga bisa diambil oleh DSDABM yang selama ini hanya mengambil limbah kakus (tinja) saja. Kenapa? Karena limbah air tersebut bisa direcycle atau didaur ulang lagi menjadi air bersih. “Karena itu, ke depan perumahan-perumahan baru harus membuat septic tank di depan rumah atau taman. Sehingga air itu enggak dibuang ke selokan,” ungkap dia.
Selain itu, lanjut politisi senior Partai Golkar, selama ini banyak warga atau perumahan yang mengambil air dari bawah tanah. Tindakan ini dinilai berpotensi menimbulkan bencana. Sebab kalau air bawah tanah diambil terus, maka kontur tanah akan turun dan ini menyebabkan rawan ambles. “Jangan sampai seperti itu. Makanya kita usulkan ke DSDABM bahwa
U-ditch (saluran air atau selokan dari beton pracetak bertulang berbentuk huruf U),
ke depan harus dilubangi di tengahnya. Dengan begitu, air hujan atau air limbah non kakus yang mengalir atau dibuang ke U-ditch bisa langsung meresap ke bawah. Karena saluran air itu seharusnya kering (tidak ada air), bukan lagi basah seperti sekarang ini,” beber dia.
Lebih jauh, Agoeng yang juga anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya ini menyatakan, jika air hujan atau limbah non kakus tersebut mengisi ruang-ruang kosong, dikhawatirkan kasus Sinkhole (lubang runtuhan)
seperti di Aceh terjadi.
“Tahu-tahu tanahnya ambles. Kita enggak ingin kejadian seperti itu. Sehingga ini kita masukkan ke dalam pasal-pasal. Jadi, kalau di sini ada kontrolnya dan terus kita benahi,” imbuh dia.
Soal limbah air dari cucian rumah tangga apa urgentnya dimasukan di dalam pasal di Raperda ini? Agoeng menjelaskan, jika sifatnya hanya mengatur. Lantaran selama ini limbah rumah tangga atau cucian itu biasanya oleh ibu-ibu langsung dibuang ke selokan. Ke depan, perumahan-perumahan baru harus membuat septic tanknya di luar atau di depan rumah.
“Ke depan, kan ada pembangunan Grey Water dan juga septic tank. Sehingga air bisa diambil dari situ mengingat Grey Water ini airnya masih bersih. Air tersebut bisa diambil terus disuling,” tandas dia.
Dia menegaskan, kalau untuk fasilitas umum atau Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) harus menyediakan bozem untuk penampungan air, maka perumahan baru wajib menempatkan pembuangan atau septic tank di depan. “Kalau perumahan -perumahan baru menyediakan seperti itu, bisa enak. Artinya, air enggak terbuang sia-sia,” tutur Agoeng.
Karena itu, lanjut dia, masalah ini layak
dimasukkan di pasal-pasal biar tidak ada lagi ruang ruang bawah tanah. “Kita ini enggak sadar, coba sampean cek di teman-teman BRIDA, bahwa kontrol tanah kita itu di bawahnya air laut. Begitu hujan deras turun, kemudian air laut pasang, maka selesai kita (tenggelam) atau kebanjiran. Iya enggak! Karena itulah resapan-resapan itu harus ada,”tandas dia.
Selama ini lanjut dia, kan pakai seperti afur, sehingga resapan- resapan tidak tidak terlalu signifikan. “Makanya pansus memasukkan itu di pasal- pasal ini,” terang dia.
Target Raperda ini rampung kapan?
Agoeng mengaku tidak terlalu lama akan selesai. Tinggal memasukkan di pasal -pasal dan penambahan-penambahan konsideran, Undang-Undang (UU), Peraturan Menteri Pekerjaan Umum. ” Raperda ini total ada 91 pasal. Di situ ada pemanfaatan dan pengaturan-pengaturannya,”tandas dia.
Soal Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja (IPLT) di Keputih yng sempat dicurigai warga terjadi kebocoran dan baunya kemana-mana, Agoeng menegaskan, bahwa IPLT yang dimiliki Pemkot Surabaya ini tidak sama dengan yang di Palembang maupun Bali, di mana pengelolaan di dua daerah tersebut cukup bagus dan melibatkan pihak ketiga atau kerja sama dengan investor luar negeri. “Kita memang arahnya ke sana, artinya kita masih memperbaiki. Di Palembang itu hasil pengelolaan limbah air domestik cukup bersih, bahkan bisa di minum langsung. Ini karena mereka kerja sama dengan pihak luar. Ya, kita dorong Pemkot Surabaya ke sana, toh ini semua memang untuk kebaikan masyarakat Surabaya,” pungkas dia. KBID-BE

