KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Pansus Tidak akan Setujui Pelepasan Aset, jika Kondisi Bangunan GSG Ambengan Batu Tak Penuhi Standar Kelayakan

Pansus Pelepasan Aset kembali menggelar rapat dengan OPD terkait.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Pansus Raperda tentang Persetujuan terhadap Penghapusan/Pemindahtanganan Sebagian Tanah aset Perusahaan Daerah Pasar Surya ingin memastikan proses administrasi pengelolaan aset PD Pasar Surya berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Karena itu, Rabu (16/4/2025), pansus
menggelar rapat lanjutan di ruang Komisi A DPRD Surabaya dengan mengundang PD Pasar Surya, Bagian Hukum dan Kerja Sama, Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Pemkot Surabaya.

Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya,
Yona Bagus Widyatmoko menegaskan, bahwa semangat utama dari rapat ini adalah demi kemaslahatan rakyat. Meski demikian, dia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dan administrasi.

Menurut dia, pemanfaatan lahan aset yang dikelola PD Pasar Surya seharusnya dilakukan oleh PD Pasar sendiri, bukan oleh pihak lain, termasuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) yang disebut-sebut sudah melakukan pembangunan di atas lahan tersebut.

Politisi Partai Gerindra menyebut, DPRD tidak akan serta-merta menyetujui penghapusan aset jika kondisi bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut belum memenuhi standar kelayakan. Karena itu, catatan-catatan dari hasil inspeksi sebelumnya harus ditindaklanjuti oleh kontraktor, terutama memperbaiki keretakan di sejumlah titik bangunan.

“ Ya, jangan sampai gedung yang akan diserahkan ke pemkot itu hanya dipoles secara fisik, padahal strukturnya bermasalah. Kami ingin memastikan bangunan ini betul-betul aman, nyaman, dan layak pakai untuk masyarakat,” tegas Yona.

Sementara anggota Pansus, Cahyo Siswo Utomo, menyoroti soal perlunya ketelitian dalam mengajukan perubahan judul dokumen usulan terkait penghapusan aset.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya ini juga menekankan pentingnya pengawalan dari Bagian Hukum sebelum berkas sampai di meja DPRD.

“Kami ingin ke depan setiap pengajuan perubahan judul maupun penyerahan aset benar-benar matang, tidak ada lagi revisi mendadak di tengah jalan,” tegas Cahyo.

Wakil Ketua Pansus, Syaifuddin Zuhri juga mengingatkan proses penghapusan aset harus menghindari perbedaan persepsi antar pemangku kepentingan.

Bahkan, politisi senior PDI-P berharap semua pihak menjunjung koordinasi yang baik demi hasil terbaik. Hal ini agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari.

“Kami ingin keputusan yang diambil nanti tidak menimbulkan polemik di masyarakat, semua harus sesuai aturan dan transparan,” tandas dia.

Selain pembahasan soal administrasi aset, pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) di eks Pasar Ambengan Batu juga menjadi sorotan dalam rapat tersebut.

Kaji Ipuk, sapaan akrab Syaifuddin Zuhri secara khusus mengingatkan kondisi bangunan yang dinilai belum layak dan mengalami kerusakan tambahan, meskipun proses pembangunan belum rampung.

Untuk itu, dia mengusulkan agar kontraktor dipanggil untuk dimintai komitmen menyelesaikan perbaikan sebelum peresmian oleh Wali Kota Surabaya.

Dari sisi pengelola aset, Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo Akhirono menyebut, pembangunan gedung utama memang belum berjalan sepenuhnya, lantaran proses relokasi pedagang masih dalam tahap penyusunan data.

“Kami pastikan pedagang tidak sampai kehilangan tempat berjualan. Tempat penampungan sementara (TPS) kami targetkan minggu depan mulai dibangun, dan gedung utama selesai akhir tahun ini,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

10 Parpol Apresiasi Kerja Keras dan Kerja Cerdas Wali Kota Eri Cahyadi Tangani Covid-19

RedaksiKBID

Gus Ipul Dikukuhkan jadi ‘Bapak Madin Jawa Timur’

RedaksiKBID

Wali Kota Eri Cahyadi Instruksikan Satpol PP Merazia Pelajar Bolos Sekolah

RedaksiKBID