KAMPUNGBERITA.ID.
Setelah dilakukan penelitian perbaikan persyaratan administrasi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya dalam Pilkada Serentak 2024, akhirnya KPU Kota Surabaya mengumumkan pasangan Eri Cahyadi-Armuji (Er-Ji) dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Artinya, pasangan petahana yang didukung 18 partai politik (parpol) di Surabaya ini bukan mantan terpidana dan bukan terpidana.
“Hasil penelitian administrasi pasangan Er-Ji dinyatakan memenuhi syarat untuk berkontestasi di Pilkada Surabaya, 27 November 2024,”ujar Ketua KPU Kota Surabaya Soeprayitno, Sabtu (14/9/2024).
Sebelum pasangan Er-Ji ditetapkan sebagai pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, ada tahapan yang harus dilakukan KPU Kota Surabaya. Yakni membuka ‘Tanggapan dan Masukan Masyarakat’ terkait dokumen syarat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2024.
Menurut Nano, panggilan Soeprayitno, jadwal penyampaian tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan, visi misi dan program Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya dilakukan mulai 15 hingga 18 September 2024.
Adapun ketentuannya, lanjut Nano, dibuat secara tertulis disertakan bukti identitas diri dan dapat dilampirkan bukti yang relevan serta dituangkan menggunakan formulir model ‘TANGGAPAN MASYARAKAT. KWK’ kepada KPU Kota Surabaya yang dapat diunduh atau diambil melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan melalui laman: infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan”.
Selain itu, juga bisa melalui tautan bit.ly/paslonsurabaya atau di nomor WhatSapp (WA) 0852-3657-7643 atau bisa juga datang langsung ke Kantor KPU Kota Surabaya Jalan Adityawarman 87 Surabaya. KBID-BE