KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Bayar PBB Rp 5 M per Tahun Tepat Waktu, TPS Raih Penghargaan Wajib Pajak Teladan 2024

Penyerahan penghargaan kepada PT Terminal Petikemas Surabaya sebagai Wajib Pajak PBB Teladan Kota Surabaya 2024.@KBID-2024.

KAMPUNGBERITA.ID-Wujud komitmen kuat PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang melibatkan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan keadilan dalam menjalankan operasi bisnis, kembali mendapatkan pengakuan. Kali ini berupa penghargaan sebagai Wajib Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Teladan Kota Surabaya Tahun 2024 dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.

Direktur Utama TPS, Wahyu Widodo menyampaikan, penghargaan yang diterima pada September 2024 yang merupakan bulan peringatan GCG (Good Corporate Governance) menjadi momen yang tepat, yang semakin menguatkan positioning TPS sebagai perusahaan transparan, akuntable serta menunjukkan bertanggung jawab dan kepatuhannya kepada negara dengan membayar pajak  tepat waktu.

“Ini semua sudah sejalan dan selaras dengan misi perusahaan, bahwa untuk meningkatkan reputasi dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan, maka prinsip-prinsip GCG harus diterapkan secara konsisten, ” ujar Wahyu.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Sekretaris Bapenda Kota Surabaya, Dahliana Lubis kepada Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko TPS, Sapto Wasono Soebagio, beberapa waktu lalu di Kantor TPS, Pelindo Place Office Tower Surabaya.

Penghargaan yang diterima TPS ini sudah ketiga kalinya setelah 2021 dan 2022.
“TPS ini sangat taat dalam membayar pajak meski nominalnya sangat besar sekitar Rp 5 miliar per tahun, tetapi tanpa ditagihpun TPS selalu membayar pajak tepat waktu. Bahkan lebih awal sebelum batas waktu pembayaran,”ungkap Dahliana Lubis.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melalui Sekretaris Bapenda Kota Surabaya, Dahliana Lubis menyampaikan pesan dan harapan agar TPS dapat mempertahankan kepatuhan dalam membayar pajak, hingga mampu meng aspirasi perusahaan lain untuk dapat mengikuti jejak TPS dalam melakukan pembayaran pajak yang tepat waktu.

Besaran pajak bumi dan bangunan yang dikenakan kepada TPS sesuai dengan area usaha perusahaan yang terdiri dari Lapangan Penumpukan seluas 72,6 hektare, terbagi menjadi Area Lini I sebesar 68,2 hektare dan Area Lini II 4,4 hektare.

Area Lini I terdiri dari Area Container Yard (CY) Ekspor, Impor, Domestik, Karantina, Container Freight Station (CFS), Workshop, Railway dan Exception Area (EA) Ekspor. Sedangkan Area Lini II terdiri dari Gedung Kantor, Gate Ekspor Impor, Area Parkir Kantor, Area Parkir Truk Ekspor dan Impor.

Ditambah lagi dengan Area Dermaga yang terdiri dari Dermaga Internasional yang luasnya 50.000 meter persegi (m2) dan Dermaga Domestik yang luasnya 18.000 m2. Antara Dermaga dan Lapangan Penumpukan dihubungkan oleh jembatan yang panjangnya 1,53 km.

“Pembayaran pajak yang tepat waktu juga merupakan wujud tanggung jawab sosial perusahaan dalam berkontribusi untuk peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya sehingga dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dan pengembangan sumber daya di kota Surabaya, “pungkas Wahyu.KBID-BE

Related posts

Dua Pengecer Sabu Jaringan Wanita Penjaga Warkop di Sidoarjo Diringkus

RedaksiKBID

17 Hari, Supriadi dkk Timba Ilmu di Akademi Tranmerre Rovers FC Liverpool

RedaksiKBID

KPU RI Rencanakan Lima Kali Debat Capres-Cawapres 2024

Baud Efendi