KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Pasar Mangga Dua segera Ditutup, Komisi B Minta Pemkot Surabaya Siapkan Sejumlah Pasar untuk Relokasi Pedagang

Komisi B DPRD Kota Surabaya hearing dengan OPD terkait penutupan Pasar Mangga Dua. Namun di pertengahan rapat wartawan diusir oleh Ketua Komisi B, M Faridz Afif.@KBID-2025

KAMPUNGBERITA.ID-Pasar Mangga Dua yang dihuni ratusan pedagang akan dilakukan penutupan oleh Pemkot Surabaya karena dinilai melanggar Perda (Peraturan Daerah), yakni tidak sesuai peruntukan (zona) dan belum pernah mengurus perizinan.

Untuk itu, Komisi B DPRD Kota Surabaya mengadakan hearing dengan sejumlah OPD Pemkot Surabaya, Selasa (4/3/2025), untuk melakukan pendalaman terhadap rencana penutupan Pasar Mangga Dua tersebut.

Komisi B memandang perlu untuk mendengarkan semua pihak, utamanya yang terkait dengan lahan yang digunakan untuk pasar tersebut karena menyangkut nasib 1.000 pedagang, tapi yang aktif di dalamnya ada 800 pedagang.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch Machmud. Menurut dia, dari hasil pembahasan dengan dinas terkait didapatkan keterangan jika pengelola Pasar Mangga Dua tidak pernah mengurus perizinan.

“Dari Cipta Karya (DPRKPP), Dinkopdag dan Satpol-PP menerangkan jika pasar tersebut menyalahi peruntukan dan tak berizin. Satpol PP pernah berkomunikasi terkait penertiban pada 2023 dan 2024,”ujar dia.

Lahan yang digunakan untuk pasar tersebut, kata dia, masih erat kaitannya dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), karena merupakan lahan jaminan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Machmud menegaskan, sebenarnya sudah ada rencana untuk dilakukan penertiban atas permohonan dari KPKNL kepada Satpol-PP pada 16 Juni 2023, namun ada ajakan untuk melakukan pembicaraan lagi karena saat pertemuan pihak KPKNL tidak hadir.

“Ini yang kami tanyakan, kenapa kok sampai sekarang belum. Padahal sudah ada komunikasi dengan pedagang yang siap direlokasi pada Agustus 2023. Untuk itu kami juga ingin tahu kenapa saat itu pihak KPKNL tidak datang,” tanya dia.

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, jika pihaknya tetap butuh mendengarkan penjelasan dari pemilik lahan yakni KPKNL, meski Pemkot telah menyatakan adanya pelanggaran Perda, yakni menyalahi zona dan tak berizin.

Sambil menunggu, kata Machmud, pihaknya akan berkoordinasi dengan PD Pasar Surya terkait lokasi pasar mana saja yang bisa menampung relokasi para pedagang dari Pasar Mangga Dua.

“Jangan sampai kita melakukan penutupan tetapi tidak ada solusi (relokasi),” tandas dia.

Terpisah, Kasatpol-PP Kota Surabaya, M Fikser menuturkan bahwa Komisi B DPRD Surabaya meminta agar kasus Pasar Mangga Dua dibuka lagi dengan mengundang pemilik lahan yakni KPKNL yang pembahasannya dimulai minggu mendatang.

“Tadi rapat di Komisi B, kita coba buka proses yang sudah pernah dilakukan sebelum-sebelumnya oleh Satpol PP, ” jelas dia.

Namun demikian, lanjut dia, sempat berhenti karena pada saat itu KPKNL V Jakarta dan KPKNL IV Surabaya tidak hadir pada saat Satpol PP mau melakukan penertiban atau penutupan.

Menurut Fikser, semua sudah dijelaskan ke Komisi B dan kasus akan dikembalikan untuk dibahas kembali bersama -sama dengan KPKNL untuk dilakukan langkah penertiban.

“Ya, Senin (10/3/2025) kita akan rapat lagi. Tapi memang arahnya akan dilakukan penutupan.
Namun di dalamnya ada ratusan pedagang yang harus direlokasi ke pasar-pasar milik Pemkot Surabaya atau pasar di bawah naungan PD Pasar Surya atau Pasar Induk Surabaya (PIS) supaya mereka tetap bisa beraktivitas,” jelas dia.

Ditanya Pasar Mangga Dua ini sebenarnya pasar tradisional atau pasar induk? Fikser menegaskan jika lahan itu memang bukan untuk pasar. Artinya, peruntukannya bukan untuk pasar.

Lebih jauh, Fikser menjelaskan, lahan itu sebenarnya tanah sitaan BLBI kemudian menjadi sitaan negara.

“Sejak 2008 lahan tersebut digunakan untuk penampungan sementara karena waktu itu Pasar Wonokromo terbakar. Tapi dalam perjalannya mereka tidak mengurus izin dan kelengkapan lain. Jadi, memang itu bukan pasar, ” tutur dia. KBID-BE

Related posts

Bawa Misi Besar ‘Memintarkan Indonesia’, Orado Surabaya Siap Ubah Stigma Negatif Olahraga Domino

Baud Efendi

Peningkatan Kekayaan Bupati Anna Bukan dari Penambahan Harta Baru

RedaksiKBID

Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

Baud Efendi