KampungBerita.id
Headline Teranyar

Pemerintah Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

Menko Polhukam Wiranto mengumumkan keputusan pemerintah membubarkan Ormas HTI, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5) siang. (Foto: IST)

Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), karena sebagai Ormas berbadan hukum, HTI dinilai tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Pengumuman pembubaran HTI itu disampaikan oleh Menko Polhukam Wiranto dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5) siang. Saat menyampaikan pengumuman pembubaran itu, Menko Polhukam didampingi oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

Menko Polhukam menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” kata Wiranto.

Berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, lanjut Menko Polhukam, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.

“Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” pungkas Wiranto.

Related posts

Tertipu Perumahan Berkedok Syariah, Puluhan Korban Laporkan Developer ke Polda Jatim

RedaksiKBID

Pemkot Mojokerto akan Jadikan Kelurahan Blooto sebagai Sentra Pertumbuhan Ekonomi Baru

RedaksiKBID

Pastikan Surabaya Aman dari Banjir, Wali Kota Risma Tinjau Rumah Pompa

RedaksiKBID