
KAMPUNGBERITA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya memastikan tidak ada pemblokiran rekening Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, sifatnya hanya menunda pencairan karena menunggu laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS periode sebelumnya.
Sekretaris Dispendik Kota Surabaya Aston Tambunan mengatakan penundaan pencairan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018, tentang petunjuk teknis (juknis) BOS. Sesuai juknis pada bab IX mengenai pengawasan dan sanksi disebutkan, apabila tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id), tim BOS provinsi / kabupaten / kota, dapat meminta secara tertulis kepada bank untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah. “Jadi sekolah itu begitu mendapat pencairan dana BOS harus membuat laporan per triwulan. Dari sini kami evaluasi, jika laporan belum lengkap maka akan kami lakukan penundaaan,” kata Aston saat menggelar jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jumat (12/10).
Aston menyampaikan, sebelum dilakukan penundaan pencairan dana BOS, pihaknya mengaku telah memberikan surat teguran kepada sekolah yang belum melakukan pelaporan penggunaan dana periode sebelumnya. ”Surat teguran kami kirim 4 Oktober lalu. Surat itu ditujukan kepada 301 kepala SD negeri dan swasta,” katanya.
Dengan munculnya surat teguran tersebut, sekolah merespon untuk menyampaikan pelaporan pertanggungjawaban. Sehingga, data sekolah yang tertunda pencairannya terus bergerak turun. Hingga Jumat, (12/10/2018), tinggal 131 lembaga yang belum menyelesaikan laporan.
“Misalkan sekolah serahkan laporan siang ini, dalam waktu cepat bisa cair dananya yang tertunda. Kami tinggal minta Bank Jatim untuk membuka rekening yang tertunda pencairannya,” ungkap Aston.
Menurut Aston, pelaporan BOS ini adalah pekerjaan tahunan. Sekolah membuat laporan ke laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Dispendik tiap triwulan. Pihaknya juga mengaku tiap tahun terus mengadakan sosialisasi ke pihak sekolah terkait pelaporan. “Sekolah juga sudah diajari untuk membuat SPJ. Jadi kami tidak ada niatan sama sekali untuk menunda,” terangnya.
Kabid Sekolah Menengah (Sekmen) Sudarminto menuturkan, penggunaan dana BOS dimonitor dan dievaluasi oleh banyak pihak. Mulai dari pengawas sekolah dan inspektorat tingkat Kota Surabaya hingga Irjen Kemendikbud. Terkadang, Irjen melakukan monev secara sampling. “Jadi kenapa mendadak heboh? Kalau memang waktunya pelaporan, ya harus melapor. Kalau terlambat maka akan kami beri teguran,” kata Sudarminto.
Sementara Laila Mufidah anggota Komisi D DPRD Surabaya mengatakan, alasan penundaan yang disampaikan Pemkot Surabaya hanya dalam upayanya mencari cari alasan untuk melepas tanggung jawab atas tindakan yang sudah dilakukan.
“Itu alasan yang dicari-cari saja, apakah itu pemblokiran atau penundaan pencairan, itu dampaknya sama, sekolah tidak akan bisa berbuat apa apa dengan dana bantuan yang seharusnya sudah bisa digunakan untuk operasional sekolah,” ucapnya. Jumat (12/10).
Laila Mufidah juga menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan laporan lagi dari beberapa Kepala Sekolah jika Bantuan Operasional Daerah (Bopda) yang bersumber dari APBD Kota Surabaya, faktanya belum dicairkan.
“Ini kan semakin menambah kesulitan sekolah, jangan hanya karena ingin mempertahankan statusnya sebagai rujukan bagi daerah lain lantas yang sebenarnya mudah harus dibuat sulit, ini sifat jumawa yang tidak baik,” katanya. KBID-DJI

