KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Penertiban PKL Jangan Tebang Pilih, Fikser: Masukan Komisi A akan Dijadikan Bahan Evaluasi Kinerja Satpol PP

Hearing Komisi A DPRD Kota Surabaya dengan Satpol PP membahas penertiban PKL.@KBID-2023.

KAMPUNGBERITA.ID-Komisi A DPRD Kota Surabaya menyorot tajam kebijakan penertiban PKL oleh Satpol PP Kota Surabaya. Apalagi, penertiban itu ada kesan tebang pilih.

Seorang warga bernama Koesmuntojo, sehari-hari berjualan minuman sachet di dalam mobil sewaan di tepi Jalan Kartini guna menyambung hidup dan menafkahi keluarganya.

Kemudian, Tojo ditertibkan ditertibkan Satpol PP dan KTP-nya disita. Dalam surat penindakan, warga Jalan Kupang Segunting dinyatakan melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan, meski di sepanjang jalan itu tidak ada tulisan larangan berjualan.

Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, Satpol PP jangan tebang pilih. PKL itu hanya berjualan menggunakan mobil di pinggir jalan dan tidak permanen.

“Ini bukan PKL yang menggunakan tenda berjualan di pinggir bahu jalan. Kalau PKL Keputran monggo ditertibkan, apalagi Pak Tokoh ini juga tak pernah berjualan di Keputran,”ujar Pertiwi Ayu Krishna dengan nada tinggi.

Karena itu, Ayu meminta kepada Legimin, komandan Satpol PP Surabaya untuk tidak mentang-mentang cari muka di hadapan Kasatpol PP nya baru. “Kita di sini (Komisi A) bela pedagang yang mayoritas wong cilik. Karena itu, Satpol PP jangan seenaknya,” tegas dia.

Legimin mengaku PKL ini sudah berkali-kali diingatkan agar tak berjualan di bahu jalan, tapi tak diindahkan. Akhirnya, pihaknya melakukanya penertiban itu berdasarkan Perda Kota Surabaya
Nomor 2 Tahun 2014. “PKL ini menempati bahu jalan,” jelas dia.

Pemahaman Legimin soal perda ini tampaknya masih kurang. Dia memakai dasar Perda 2 Tahun 2014. Namun perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sementara PKL itu dinyatakan melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.

Karena itu, Ayu meminta Legimin untuk membaca perda sebelum bertindak. Sehingga dasar yang dipakai itu tidak keliru.”Pak Fikser, tolong anak  buahnya kalau tidak paham soal perda jangan dijadikan komandan, bahaya,”tegas Ayu.

Sementara terkait penertiban PKL itu sendiri, Kasatpol PP, Fikser mengaku jika penertiban yang dilakukan Legimin dan anggota itu adalah atas perintahnya, dan itu sudah sesuai dengan perda yang telah disepakati.
“Penertiban Itu atas perintah saya dan saya yang bertanggungjawab. Apapun risikonya akan saya ambil, ” tegas dia.

Fikser mengatakan, sejak Juli di Jalan Kartini memang marak PKL berjualan di bahu jalan. Karena itu, pihaknya melakukan Operasi Yustisi. “Karena itu, ketika Bu Ayu menelpon saya agar menyerahkan KTP PKL tersebut, saya tolak. Ya, ini untuk menjaga mental anggota saya. Kami melakukan BAP dengan cepat untuk masuk ranah pengadilan,” terang dia.

Lantas Ayu menanyakan ke Bagian Hukum, apa dalam perda ada aturannya untuk PKL yang berjualan bawa mobil.
“Tidak ada aturannya. Perda itu mengatur PKL secara umum, tidak secara spesifik, ” ujar perwakilan Bagian Hukum.

Sementara usai hearing, Ayu menambahkan, penertiban PKL yang dilakukan Satpol PP dinilai tidak terlalu signifikan melakukan pelanggaran perda.

“Karena PKL ini berjualan menggunakan mobil yang ditertibkan ini belum ada perdanya,” terang dia.

Ayu menyatakan bahwa Satpol PP boleh menertibkan PKL yang dirasa melanggar perda.

“Agar jangan menulis seperti surat tilang buktinya menulis nomor perdanya saja keliru, Lha ini kan beda,” ungkap dia.

PKL berjualan menggunakan mobil di jalan Kartini yang ditertibkan satpol PP ini, menurut Ayu, tidak mengganggu pengguna jalan maupun arus lalu lintas.

“Dia (PKL) ini jualannya tidak di atas trotoar hanya di bahu pinggir jalan dan tidak mengganggu jalan,”jelas dia.

Untuk itu, Ayu meminta Kasatpol PP untuk segera mengembalikan KTP milik PKL yang diamankan petugas Satpol PP.

“Tadi Pak Fikser bilang KTP PKL ini akan dikembalikan, ” jelas dia.

Sekretaris Komisi A, Budi Leksono meminta Satpol PP istilahnya tidak membanding- bandingkan. ” Misalkan PKL yang jualan pakai rombong terus tabung elpijinya diambil, kan memberatkan pedagang kecil itu. Ya, kalau bisa ada toleransi untuk pedagang kecil yang hanya untuk cari sesuap nasi, ” tandas dia.

Lebih jauh, Budi Leksono menjelaskan, setiap pergantian camat atau lurah baru, mereka ingin menampakkan seolah kinerjanya bagus. PKL yang sudah jualan lama, tiba- tiba ditertibkan. “Ketika Satpol PP Kota Surabaya kita telepon tak tahu.Tampaknya tidak ada koordinasi, ” jelas dia

Anggota Komisi A lainnya, Josiah Michael intinya setuju jika Satpol PP melakukan penertiban terhadap PKL yang melakukan pelanggaran.
“Hanya saja sebelum melakukan penertiban, Satpol PP sudah menyiapkan solusinya. Misalnya ditempatkan atau direlokasi di mana,” jelas dia.

Hal senada diungkapkan Moch Machmud. Menurut dia, Satpol PP harus adil dan tidak tebang pilih. “Jangan pedagang kecil- kecil ini yang diobraki, sementara yang jelas-jelas melanggar seperti berjualan di atas saluran air atau trotoar dibiarkan, ” tandas dia.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya M Fikser mengatakan, apa yang disampaikan oleh Komisi A akan menjadi bahan evaluasi Satpol PP Kota Surabaya ke depannya.

“Kita akan melakukan pemetaan atau mapping dalam melaksanakan tugas di lapangan,” ujar Fikser

Dia menjelaskan, penertiban PKL di Jalan Kartini yang ditertibkan oleh petugas Satpol PP kecamatan ke depannya akan ada pembagian wilayah

“Jadi ada koordinator wilayah seperti wilayah Pusat, Timur, Barat, Utara dan Selatan,” terang dia.

Selama ini, menurut dia, jumlah anggota Satpol PP saat melakukan tugas di lapangan dirasa kurang efektif.

Dia mencontohkan, misalkan ada 15 anggota Satpol PP terbagi dalam dua sampai tiga shif yang dirasa terbatas

“Kemudian melakukan penertiban di lapangan sehingga kekurangan anggota dan armada,” ungkap dia.

Untuk itu, M Fikser akan mencoba berkoordinasi dengan wilayah Timur yang meliputi 7 kecamatan.“Kemudian kita sama untuk buat jadwal penyisiran PKL-PKL yang ada disekitar situ,”tutur dia.

Sebelum melakukan penyisiran PKL, jelas Fikser, pihaknya akan melakukan tahapan tahapan pemberitahuan, peringatan atau sosialisasi terlebih dahulu

“Kalau masih tak mengindahkan ya sudah kami terpaksa melakukan tindakan yustisi,” tegas dia.

Tugas yang dilakukan Satpol PP, tegas Fikser sebenarnya adalah yustisi atau tipiring.“Berarti yang kita amankan adalah alat -alat usaha mereka (PKL) seperti di antaranya tabung elpiji atau kita yustisi KTP dan lain sebagainya,” terang dia.

Sedangkan untuk tipiring, menurut Fikser, akan diproses ke pengadilan lalu ada putusan setelah itu membayar denda, kemudian KTP bisa diambil.“Jadi memang proses seperti ini akan kita jalankan,”katanya.

Pada prinsipnya, M Fikser menambahkan, pihaknya akan menjalankan tugas sesuai dengan aturan“Kita akan tegas di lapangan,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Jelang Pemilu 2019, Risma Makin Rajin Gelar Mutasi

RedaksiKBID

Maestro Keroncong Mus Mulyadi Meninggal Dunia

RedaksiKBID

Kejuaraan Bulu Tangkis Antar Media, Hadiah untuk Juara Meningkat Jadi Rp 7,5 Juta

Baud Efendi