KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Perusahaan Batu Bara Tak Kantongi Izin, Komisi C Minta Pemkot Surabaya Bersikap Tegas

Saifuddin Zuhri.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Saifudin Zuhri menginginkan Pemkot Surabaya bersikap tegas terhadap 7 perusahaan batu bara yang beroperasi tanpa kantongi izin lengkap. Ketujuh perusahaan batu bara tersebut kesemuanya berada di wilayah Tambak Osowilangun Surabaya barat.

“Observasi sudah dilakukan dan kesemuanya tidak memiliki izin lengkap. Bantip (Bantuan Penertiban,red) sudah dikeluarkan, tinggal Satpol PP yang harus tegas,” ungkap Ipuk sapaan akrab Syaifudin, Rabu (7/8).

Ia menjelaskan, bentuk pelanggaran ketujuh perusahaan batu bara tersebut sangat jelas, sehingga Satpol harus tegas untuk menghentikan kegiatan usahanya agar tak menambah dampak polusi kesehatan bagi warga sekitar.

Ipuk menambahkan, keberadaan 7 perusahaan batu bara itu dinilai merugikan karena tak bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dari 7 perusahaan batu bara itu hanya satu yang mengantongi izin. Itupun cuma diatas kertas saja karena tak melaksanakan rekomendasi perizinan, seperti membuat Baperzona, Drainase dan pembahasan area agar tak menimbulkan debu. Jadi apalagi yang dipertahankan dari kegiatan usaha tersebut,” paparnya.

Dari hasil sidak Komisi C beberapa lalu, lanjut Ipuk, diketahui bahwa 7 perusahaan batu bara tersebut sudah beroperasi selama 4-5 tahunan.

“Selama itu mereka beroperasi secara ilegal. Makanya Wali Kota harus mengetahui dan mendorong apartur dibawahnya untuk bergerak menertibkan. Kita lihat nanti, kalau tak ada tindakan, ya kita panggil Satpol PP,” pungkasnya. KBID-PAR

Related posts

Simpan Sabu-sabu, Pemandu Lagu di Sidoarjo Ditangkap Polisi

RedaksiKBID

Risma: Masalah Banjir Bukan Persoalan APBD, Tapi soal Pemahaman Karakter Wilayah

RedaksiKBID

Wakil Ketua DPRD Surabaya Berharap Penyaluran BLT Permakanan Tepat Sasaran

RedaksiKBID