KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Polda Jatim Bakal Tindak Tegas Pelaku Kejatan selama Pandemi Corona

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan akan menindak tegas para pelaku kejahatan yang cenderung memanfaatkan situasi selama masa pandemi corona atau Covid-19. Terlebih kini tiga daerah masng-masing Surabaya, Sidoarjo dan Gresik sudah mendapat persetujuan penerapan PSBB.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tindak tegas dilakukan menyikapi terjadinya sejumlah tindak kejahatan jalanan saat corona.

“Ada beberapa kejahatan yang memang mulai menunjukkan tren kejahatan, seperti begal yang kemarin telah diungkap. Dimana lima pelaku dilakukan penangkapan, pengungkapan oleh Polrestabes Surabaya,” ujar Truno, Selasa (21/4).

Oleh karena itu, pihaknya menegaskan akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap semua pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat selama wabah corona.

Hal ini kata dia, sesuai arahan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, yang disampaikan saat rapat koordinasi terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sebagaimana arahan dari Bapak Kapolda Irjen Pol Luki Hermawan, mendasari adanya gugus tugas rapat koordinasi terkait dengan perkembangan situasi yang ada di provinsi dan jajaran. Kemudian juga Bapak Kapolda langsung memimpin tadi terkait dengan perkembangan kejahatan yang ada termasuk bagaimana menghadapi situasi kedepannya yang pertama, kita akan melakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.

Tindakan tegas terukur yang dimaksud adalah tindakan petugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berdasarkan undang-undang serta aturan hukum yang berlaku. KBID-SIA

Related posts

Bangun Taman di Setiap RW, Andi Budi: Jadi Alat Pemersatu Warga

RedaksiKBID

Komisi A DPRD Surabaya Tegaskan Dana Kelurahan Harus untuk Pemberdayaan Masyarakat

RedaksiKBID

Hamparan Kembang di Poetoek Soeko Trawas Bikin Pengunjung Betah

RedaksiKBID