KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Polemik Pembangunan Gedung, Komisi C Berharap Pertemuan Warga Dukuh Karangan-PT Biru Semesta Abadi Ada Titik Temu

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan dan Sukadar memeriksa dokumen perizinan saat sidak ke lokasi proyek pekan lalu.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Sukadar berharap pertemuan warga RT-02/RW-03, Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung yang terdampak pembangunan gedung enam lantai pakai basement dengan manajemen PT Biru Semesta Abadi, Kamis (26/6/2025) malam, ada titik temu.

Seperti diketahui, dalam rekomendasinya, Selasa (17/6/2025), Komisi C memberikan waktu dua minggu kepada PT Biru Semesta Abadi untuk menyelesaikan persoalan dengan warga terdampak, sebelum hearing finalisasi digelar 1 Juli 2025.

“Ya, saya berharap dalam pertemuan nanti PT Biru Semesta Abadi yang hadir adalah pimpinannya yang bisa mengambil keputusan. Kalau tidak, pertemuan tersebut tetap akan menemui jalan buntu, “ujar Sukadar, Rabu (25/6/2025) sore.

Jika pertemuan antara warga terdampak dengan manajemen PT Biru Semesta Abadi menemukan kesepakatan, bagaimana dengan pelanggaran-pelanggaran, politisi senior PDI-P ini menegaskan, ketika pertemuan tersebut sudah klir atau tak ada persoalan lagi, maka proses terkait pelanggaran-pelanggaran itu tetap harus dijalankan oleh Pemkot Surabaya.

Dalam hal ini, dapat kata Sukadar, ada aturan yang namanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya. Ini sebagai landasan ketika posisi proyek pembangunan gedung itu ada pelanggaran-pelanggaran.

“Ya, harapan kita dan memang harus dilakukan oleh Pemkot Surabaya, yang punya kewenangan, agar tetap menjalankan apa yang ditemukan di lapangan. Jangan sampai ada temuan (pelanggaran), tiba-tiba pada akhirnya ditutup,” ungkap dia.

Apa Komisi C akan mengawal penyelesaian konflik tersebut? Sukadar menyebut, pihaknya tetap mengacu kepada perda yang ada. “Kita ini hidup di Surabaya dan juga dipayungi perda yang merupakan dasar ketika Komisi C melakukan kontrol. Fungsi kami salah satunya kan pengawasan, ” tegas dia.

Ketika Komisi C melakukan fungsi kontrol atau pengawasan, kemudian menemukan  kesalahan atau pelnggaran di lapangan, entah itu dilakukan siapapun, apalagi kaitannya dengan hubungan antara pengembang dan masyarakat, maka tindakan yang dilakukan ya harus menjalankan tahapan-tahapan.

“Ini yang harus dilakukan ketika ada pelanggaran. Kecuali PT Biru mau mengubah terkait kesalahannya tersebut  dan melakukan perbaikan. Kalau enggak diubah, ya enggak mungkin bisa,” tandas Sukadar seraya memberi contoh kasus PT Betjik Joyo yang mendirikan bangunan di atas brandgang, kemudian mereka mau mengubah dan membongkar bangunan tambahan tersebut. “Jadi ada iktikad baik. Kalau itu mau dilakukan ya monggo, memang merasa salah kan. Secara otomatis kesalahan itu diperbaiki. Kalau memang itu sudah dilakukan ya enggak jadi masalah, tambah” tambah dia.

Lebih jauh, Sukadar menerangkan, pelanggaran yang dipersoalkan warga kan karena PT Biru Semesta Abadi menggunakan akses jalan kampung, Jalan Golongan, untuk aktivitas truk pengangkut material ke lokasi proyek. Karena sesuai Surat Keterangan Ruang Kota (SKRK), truk berhenti di Jalan Raya Menganti 36 A.

“Jadi persoalannya, di satu sisi pelanggaran terhadap SKRK, di sisi lain kerugian terhadap masyarakat di wilayah tersebut,”tutur dia.

Ketika terhadap masyarakat sudah klir dan Pemkot Surabaya juga sudah memperbaiki terkait pelanggarannya itu, maka ya sudah selesai.

“Komisi C tetap akan mengawal. Rencananya, 1 Juli 2025 akan kita gelar hearing finalisasi agar ada titik temu antara masyarakat terdampak dengan PT Biru Semesta Abadi. Itupun akan kita jalankan sesuai prosedur yang ada,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Ancam Menko Polhukam Melalui Medsos, 4 Orang Diamankkan

RedaksiKBID

MK Putuskan Pemilu Terbuka, Reni Astuti Gaspol

RedaksiKBID

Gubernur Anugerahi Surabaya Penghargaan Peduli Ketahanan Pangan 2022

RedaksiKBID