
KAMPUNGBERITA.ID-Warga RW 11, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung mengadu ke DPRD Kota Surabaya. Mereka keberatan pembangunan The Nook Cafe oleh PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum).
Menindaklanjuti aduan warga, Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar hearing, Rabu (1/10/2025) yang dihadiri Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Bagian Hukum dan Kerja Sama, Lurah Babatan, Camat Wiyung, pimpinan Graha Family Group, pimpinan PT SAS, dan warga Graha Family.
Ketua RW 11 Graha Family, Hadi Wibisono mengaku pihak PT SAS tak pernah melakukan sosialisasi pembangunan The Nook Cafe ke warga. Tapi tiba-tiba surat izinnya sudah keluar.
“Warga tidak pernah dilibatkan. Warga hanya ingin ada kepastian hukum. Aturan jelas menyebutkan bahwa perubahan pemanfaatan lahan harus mendapat persetujuan 2/3 pemilik lahan. Faktanya, proses itu tidak pernah ada,”tegas dia.
Lebih jauh, Hadi menjelaskan, berbagai upaya mediasi sudah ditempuh sejak 2023, namun sering gagal. Ini karena piha pengembang jarang hadir. Bahkan, DPRKPP sudah menegaskan jika lahan tersebut statusnya adalah lahan fasum tanpa perizinan lengkap.
Dia menyebut pada Oktober 2023, warga menghadap Wali Kota Eri Cahyadi. “Kala itu, Pak Wali meminta kami membuat surat secara resmi. Tapi sampai saat ini proyek masih tetap jalan,”tandas dia.
Hadi mengaku, kekecewaan warga mencapai puncaknya pada Agustus 2025, saat diagendakan sosialisasi dengan Wawali Armuji. “Pak Armuji meminta sosialisasi terbuka, tapi undangan hanya untuk RT/RW. Mengingat dampaknya sangat luar biasa dan dirasakan seluruh warga,”imbuh dia.
General Manager PT SAS, Veronika Puspitasari mengatakan, pihaknya siap mengikuti keputusan rapat.”Kami tetap menghormati rekomendasi Komisi A. Seluruh dokumen perizinan sudah kami lengkapi, mulai Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), Pajak Bumi Bangunan (PBB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Kami optimistis proyek bisa berlanjut setelah proses penghentian sementara,”ujar dia.
Terkait pembangunan The Nook Cafe yang menggunakan lahan fasum, Veronika menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan lahan seluas 7.700 meter persegi di lokasi proyek, kompensasinya tetap berada dalam wilayah izin pengembang. “Soal isu lapangan tenis, kami tidak pernah menjanjikan itu, tetapi kami terbuka terhadap masukan warga agar fasilitas yang diinginkan bisa diakomodir,” tandas dia.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko menyatakan, dan sengketa muncul karena pembangunan The Nook Cafe berdiri di atas lahan fasum seluas sekitar 7.000 meter persegi milik PT SAS. Warga keberatan karena pembangunan tersebut dilakukan melalui konsep replanning dan menuding PT SAS melanggar Perwali Nomor 52 Tahun 2017 Pasal 15 ayat 4. “Pasal itu mengatur perubahan SKRK harus mendapat persetujuan dua per tiga dari pemilik lahan yang sudah dijual. Jadi, maksudnya bukan dari warga secara umum, tapi dari pemilik lahan,” jelas dia.
Yona menegaskan, PT SAS sudah melakukan pekerjaan fisik sejak Juni 2023, sementara izin baru diajukan pada September 2023 dan disetujui Desember 2024. “Artinya, lebih dari satu tahun pembangunan berjalan tanpa izin resmi. Karena itu, Komisi A merekomendasikan pembangunan disetop sementara. Selama penghentian itu, DPRKPP, lurah, camat, RT/RW dan Komisi A akan memfasilitasi dialog selama tujuh hari ke depan untuk mencari solusi terbaik bagi warga dan pengembang,” ungkap dia.
Terkait fasum, politisi Partai Gerindra ini menekankan pentingnya transparansi. Fasum seharusnya dialokasikan 30 persen dari total lahan perumahan. “Kami minta PT SAS secara terbuka menjelaskan titik kompensasi lahan fasum yang digunakan, sekaligus lokasi pengganti agar publik memahami mekanisme tukar guling tersebut,”pungkas dia.KBID-BE