KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Gaya Kampung Raya Surabaya Teranyar

Polemik Pengelolaan Lapangan PS Nanggala, Komisi B Sarankan Tiga Kelompok yang Berebut Ajukan Hubungan Hukum dengan Pemkot

Yayasan Perkumpulan Insan Sepak Bola Dukuh Menanggal yang mengelola Lapangan PS Nanggala mengadu ke Komisi B, karena mereka diganti tanpa alasan yang jelas.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID
Polemik pengelolaan lapangan olahraga (Lapangan PS Nanggala) di Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, harus diselesaikan secepat mungkin. Hal ini agar pembinaan pemain usia muda di wilayah tersebut tidak menjadi korban.

Yayasan Perkumpulan Insan Sepak Bola Dukuh Menanggal yang menjadi pengelola Lapangan PS Nanggala mengadu ke DPRD Kota Surabaya, Senin (22/9/2025), terkait tindakan Lurah Dukuh Menanggal yang telah rapat dengan RW-01 hingga RW-09 dan menunjuk pengurus baru untuk mengelola dan mengganti kepengurusan yang sah dan terbentuk untuk mengelola Lapangan Klomprojoyo atau Lapangan PS Nanggala.

Salah satu pendiri Yayasan Perkumpulan Insan Sepak Bola Dukuh Menanggal, Sunanto mengatakan pada 6 Agustus 2025, pihaknya diundang rakor di Kantor Kecamatan Gayungan, tapi di dalamnya rapat pembentukan pengurus dari unsur RW. Kalau itu terjadi perdebatan sengit dan adu argumentasi. “Kami dihentikan mengelola lapangan PS Nanggala alasannya apa, kesalahannya apa? Bahkan, Pak Camat menyatakan tidak ada yang salah. Tapi kok dipaksakan membentuk pengelola baru dari unsur RW,” ujar dia.

Dia menegaskan, pihaknya tidak setuju unsur RW menjadi pengelola lapangan PS Nanggala. Kenapa demikian? Karena, menurut dia, dari draft susunan pengurus pihaknya melihat orang-orang yang tidak ada kaitannya atau kepentingannya dengan persepakbolaan, bahkan tak pernah ke lapangan, hanya satu dua orang yang ke lapangan, ditunjuk jadi pengurus.

Sunanto menengarai ada skenario-skenario dari pengurus yang akan datang untuk memanfaatkan lapangan ini sebagai pundi-pundi guna mengumpulkan uang. “Saya lihat draft susunan pengurus yang ditayangkan di slide waktu rapat, adalah orang atau pengurus yang bermasalah pada periode sebelumnya yang digulingkan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Kenapa sekarang kok dicantumkan lagi sebagai ketua dan wakil ketua. Ini yang menjadi masalah. Kami tetap tidak setuju dan akhirnya memilih walkout (WO) dalam rapat tersebut,” tegas dia.

Meski masih polemik, lanjut dia, pihaknya sampai saat ini masih tetap memanfaatkan dan mengelola lapangan tersebut, agar tidak terbengkalai. Walaupun dalam hearing di Komisi B, Senin (22/9/2025), diarahkan ada hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya. “Kami tetap mengelola agar lapangan tidak terbengkalai. Para pemain SSB juga perlu tempat latihan. Ini unsur pembinaan. Pemain di Surabaya juga bisa memanfaatkan lapangan, ini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap pembinaan pemain muda di Surabaya,” ungkap dia.

Lebih jauh, Sunanto menegaskan Yayasan Perkumpulan Insan Sepak Bola Dukuh Menanggal sebenarnya tidak ada pamrih untuk mengelola lapangan PS Nanggala. Pihaknya hanya ingin lapangan ini tetap terjaga, terawat, sesuai dengan fungsinya. “Alhamdulillah saat ini para pemain banyak dan tidak meninggalkan unsur pembinaan pemain muda. Setiap Minggu pagi khusus SSB, sedangkan untuk warga Dukuh Menanggal kami beri kesempatan setiap Kamis dan Minggu sore. Lainnya, ada pemakai dari luar. Kami memang butuh pemasukan untuk biaya perawatan yang tidak sedikit. Sehingga lapangan PS Nanggala ini representatif untuk bermain sepak bola,”ujar dia.

Apa Yayasan Perkumpulan Insan Sepak Bola Dukuh Menanggal ini sudah ada hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya? Sunanto menuturkan, sesuai arahan pada waktu itu memang harus ada hubungan hukum. Pihaknya sudah mengajukan dua kali secara tertulis ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, namun belum ada jawaban. “Ya, kami tak bisa membiarkan lapangan ini telantar. Karena ketika seumpama saja jawaban dari BPKAD turun dan diiyakan, biayanya jauh lebih mahal untuk merawat lapangan karena sudah terbengkalai. Jadi, kami tetap merawat setiap hari dan itu membutuhkan biaya. Makanya, kami membutuhkan pemakai-pemakai atau members untuk mengcover biaya tersebut.” tandas dia.

Sunanto menambahkan, pihaknya mendapat informasi, selain Yayasan Perkumpulan Insan Sepak Bola Dukuh Menanggal, ada dua kelompok lain yang mengajukan ke BPKAD. Salah satu dari kelompok tersebut berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Kalau PT tidak diperbolehkan karena arahnya jelas murni profit oriented atau mencari keuntungan. Harus lembaga sosial karena nanti kontribusinya kembali ke warga.

“Kalau kami dari Yayasan Insan Sepak Bola Dukuh Menanggal adalah sosial. Ke depannya, kami memang akan memberikan hasil dari pemanfaatan lapangan ke RW-RW, termasuk LPMK. Contoh, baru baru ini Dukuh Menanggal mengadakan Ruwat Desa, kami juga memberikan kontribusi untuk kegiatan tersebut. Karena memang arahan Pemkot Surabaya waktu itu adalah sosial. Jadi kami bukan lembaga untuk profit. Kami tak mengambil keuntungan di sana karena semua kita kembalikan ke warga,” tandas dia.

Menanggapi hasil hearing, Sunanto mengaku banyak saran dari Komisi B, terutama agar tiga kelompok tersebut disatukan untuk membentuk kepengurusan. Yang ditekankan kepada Camat untuk memfasilitasi seperti itu. “Kami tak ada masalah untuk berkolaborasi. Karena waktu kami rapat di kecamatan kami sampaikan kenapa mesti harus dikelola RW, sedangkan sekarang ini sudah ada yang mengelola, yakni Yayasan Perkumpulan Insan Sepak Bola Dukuh Menanggal. Akan lebih baik kalau dari RW itu dimasukkan ke Insan Sepak Bola, kami terbuka. Karena kami memang tidak ada pamrih apa-apa,” tegas dia seraya menyampaikan kekhawatirannya jika pengurus baru yang tidak berkompeten dengan sepak bola, akan memanfaatkan lapangan itu untuk mengumpulkan pundi-pundi. “Eman sekali. Makanya kami bersikukuh untuk bisa bertahan mengelola lapangan ini sampai dengan ada kolaborasi, tentunya kolaborasi yang manis, ” tambah dia.

Lurah Dukuh Menanggal, Nurul Azizah mengatakan, dulu lapangan itu dikelola LPMK, khususnya seksi olahraga. Ada tiga orang yang datang ke kelurahan yang kemudian pecah menjadi kelompok-kelompok, yakni PT United Indopratama, Yayasan Perkumpulan Insan Sepak Bola Dukuh Menanggal dan Yayasan Menanggal Harmoni. “Mereka ini dulunya satu, tapi pecah. Kita sarankan untuk menjadi badan hukum dan mengajukan ke Pemkot Surabaya. Saya diberi tembusan oleh BPKAD jika ketiganya sudah mengajukan,” jelas dia.

Camat Gayungan Agus Tjahyono menyebutkan sebenarnya permasalahan ini timbul saat pemilihan LPMK baru, akhirnya pecah tiga kelompok. “Agar tidak gegeran terus kami arahkan untuk mengajukan hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya supaya enak. Hanya saja skemanya waktu itu jika berbentuk PT atau perorangan biaya sewanya akan dikenakan 100 persen. Sedangkan kalau koperasi atau yayasan yang bergerak di bidang sosial kemungkinan dapat diskon untuk biaya sewa,” ungkap dia.

Jadi, lanjut dia semua diperbolehkan mengajukan pengelolaan, baik PT, perorangan, maupun yayasan. Tapi, ya itu biaya sewanya ada perbedaan.

Wali Kota Eri Cahyadi sendiri mengarahkan untuk pengelolaan lapangan tak pakai sewa-menyewa. Artinya, dikembalikan ke warga masyarakat untuk dikelola bersama agar warga bisa memanfaatkan tanpa ada biaya. “Kami undang semua pihak agar lapangan dikelola bersama. Tak ada satu kelompok yang diperbolehkan untuk menyewa. Karena kalau diberikan kepada salah satu kelompok akan diprotes. Untuk itu, pengelolaan akan diberikan ke RW yang dianggap representasi masyarakat. Jika toh tak diurus RW sendiri paling tidak ada perwakilan dari tiap RW. Misalkan perwakilan RW sebagai pengelola, sedangkan untuk operasional diserahkan ke salah satu pihak, monggo, ” tandas dia.

Dia berharap kalau sudah seperti itu, walaupun nanti ada hasilnya, kan bisa digunakan untuk seluruh warga. Kelurahan atau kecamatan tak ada kepentingan di sini. “Kepentingan kami hanya mengamankan karena ini merupakan aset Pemkot Surabaya yang sudah tercatat dalam Simbada (Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah),”tutur dia.

Sementara Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud, menilai permasalahan ini muncul karena lapangan yang dulunya terbengkalai kini sudah layak digunakan, sehingga banyak pihak ingin mengelolanya.

“Dulu lapangan ini jelek, tidak ada yang mau mengelola. Sekarang sudah bagus, banyak yang berebut. Tiga kelompok sudah mengajukan diri. Namun, Yayasan Perkumpulan Insan Sepak Bola Dukuh Menanggal merasa tidak diberi peluang sehingga mengadu ke Komisi B. Karena ini menyangkut aset, maka yang berwenang tetap Pemkot melalui BPKAD,” jelas dia.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, hingga saat ini BPKAD belum memberikan jawaban resmi atas pengajuan dari ketiga badan hukum tersebut.

Sementara itu, muncul pula rencana camat untuk menunjuk RW sebagai pengelola, namun hal itu dinilai justru menimbulkan masalah baru.
“Kalau RW yang ditunjuk, potensi sewa-menyewa tetap ada, padahal arahan Wali Kota jelas melarang. Maka kami menyarankan, selama belum ada keputusan resmi dari BPKAD, sementara stadion dikelola langsung oleh kecamatan saja,”pungkas Machmud. KBID-BE.

Related posts

Gaji ke-13 Ditahan, Dewan Gagas Ajukan Hak Interpelasi

RedaksiKBID

Edarkan Ganja, Warga Pepelegi Diciduk Polisi

RedaksiKBID

12 Hari Polresta Sidoarjo Ungkap 79 Kasus Narkoba

RedaksiKBID