KampungBerita.id
Bumi Malang Kampung Raya Nasional Peristiwa Surabaya Teranyar

Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Setelah tim investigasi melakukan pemeriksaan secara marathon dan cepat, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam orang jadi tersangka tragedi Kanjuruhan. @KBID-2022.

KAMPUNGBERITA.ID-Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022) malam, manyampaikan perkembangan penanganan dan pendalaman yang dilaksanakan tim investigasi terkait proses pidana ataupun proses etik sesuai perintah Presiden Jokowi.

Polri diminta mengusut peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).

Tim melakukan pemeriksaan secara maraton dan cepat, namun tetap berhati-hati dan mengedepankan hal hal yang sifat scientific crime investigation. Beberapa yang dilakukan tim antara lain pendalaman terhadap CCTV di lokasi kejadian, kemudian juga pendalaman beberapa temuan yang ditemukan bercak darah, visum et repertum para korban juga barang lain seperti selonsong, gas air mata, kondisi stadion.

Hasil dari pemeriksaan dan juga pendalaman disampaikan Kapolri bagian dari kronologis.

Dimulai 12 September 2022, panitia acara Arema bersurat ke Polres Malang permohonan rekomendasi pertandingan sepak bola Arema vs Persebaya yang dilaksanakan pada 1 Oktober 2022.

“Kemudian, polres menanggapi dari panitia pelaksana tersebut dan mengirimkan surat resmi untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB. Dengan pertimbangan faktor keamanan. Namun permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB, dengan alasan apabila waktunya digeser tentu akan ada pertimbangan terkait masalah penayangan langsung, ekonomi dan sebagainya yang mengakibatkan terjadinya penalti atau ganti rugi,” ungkap Kapolri.

Karena itu, lanjut dia, kemudian polres melakukan persiapan pengamanan dengan berbagai macam rakor, dan juga menambah jumlah personel dari semula 1.073 jadi 2.034 personel. Dan disepakati dalam rakor khusus suporter yang hadir hanya dari Aremania.

“Seperti kita ketahui, pertandingan yang berjalan 1 Oktober 2022, skor Arema 2 dan Persebaya 3. Proses pertandingan semuanya berjalan lancar namun di saat akhir pertandingan muncul reaksi dari suporter atau penonton dari hasil yang ada,” ungkap dia.

Seperti diketahui, muncul beberapa suporter masuk ke lapangan. Terkait dengan hal tersebut, tentunya tim melakukan pengamanan khususnya ofisial dan pemain Persebaya dengan menggunakan 4 unit kendaraan taktis barakuda.

Proses evakuasi berjalan cukup lama, hampir 1 jam karena memang sempat terjadi kendala dan hambatan, karena memang terjadi penghadangan. Tapi semuanya bisa berjalan lancar dan evakuasi saat itu dipimpin Kapolres.

“Di sisi lain, saat bersamaan, penonton semakin banyak yang turun ke lapangan sehingga beberapa anggota kemudian mulai menggunakan kekuatan. Ada yang menggunakan tameng, termasuk pada saat mengamankan kiper Arema FC, saudara Aldison M,” tutur Kapolri.

Dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan, beberapa personel menembakkan gas air mata. Ada 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, tribun utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan.

Ini mengakibatkan para penonton terutama di tribun yang ditembak gas air mata tersebut panik dan mata merasa pedih. Mereka berusaha untuk meninggalkan arena.

Di satu sisi, tembakan tersebut dilakukan dimaksudkan untuk mencegah adanya penonton yang kemudian turun ke lapangan itu bisa dicegah.

“Penonton berusaha untuk keluar, khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, 14, sedikit mengalami kendala. Karena ada aturan di tribun ataupun di stadion ini ada 14 pintu. Seharusnya lima menit sebelum pertandingan berakhir seluruh pintu dibuka,” ujar Kapolri.

Namun saat itu, kata dia, pintu dibuka, namun tidak sepenuhnya hanya berukuran kurang lebih 1,5 meter dan para penjaga pintu atau steward tidak berada di tempat. Berdasarkan pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI, menyebutkan bahwa steward seharusnya sudah berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.

“Kemudian ada besi melintang setinggi kurang lebih 5 cm yang dapat mengakibatkan penonton atau suporter menjadi terhambat pada saat harus melewati pintu tersebut. apalagi kalau pintu tersebut dilewati oleh jumlah penonton dalam jumlah banyak,” jelas dia.

Sehingga terjadi desak- desakan yang mengakibatkan sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit. Ini terlihat di CCTV. Dari situlah kemudian banyak muncul korban. Mulai mengalami patah tulang, luka di kepala, dan sebagian besar yang meninggal mengalami asfiksia.

“Kemudian kita mengolah TKP, berdasarkan hasil pendalaman ditemukan bahwa Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir dilakukan pada 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi khususnya terkait dengan masalah keselamatan penonton,” imbuh dia.

Pada 2022 ini, Liga I tidak mengeluarkan verifikasi, masih menggunakan hasil yang dikeluarkan 2020. Artinya, belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut.

Kemudian ditemukan fakta, jumlah penonton mencapai 42.000. Saat didalami panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi-situasi khusus, sebagaimana diatur dalam pasal 8 regulasi keselamatan keamanan PSSI tahun 2021. Kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban.

“Atas dasar peristiwa dan pendalaman, maka tim melaksanakan dua proses sekaligus. Yakni proses yang terkait pemeriksaan pidana dan proses pemeriksaan internal terhadap anggota Polri yang melakukan penembakan gas air mata,” ungkap Kapolri.

“Terkait pemeriksaan internal kita telah memeriksa 31 orang personel. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama (PJU) Polres Malang empat personel yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP PS, dan Iptu PS,” lanjut dia.

Perwira pengawas, dan pengendali, dua personel, yaitu AKBP AW dan AKP D. Atasan yang memerintahkan tembakan gas air mata, tiga personel, yakni AKP H, AKP US, dan Aiptu PP. Personel penembak air mata didalam stadion 11 personel.

Terkait temuan tersebut, setelah ini segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah.

“Terkait proses penyidikan kita telah memeriksa 48 orang saksi. Rinciannya, 26 orang personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan orang steward, enam saksi di sekitar TKP, dan lima orang korban.Saat ini kita juga terus melakukan pemeriksaan tambahan,” jelas dia.

Kamis (6/10/2022) pagi telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status terkait dengan dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Menyebabkan Orang Mati ataupun Luka-Luka Berat Karena Kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragan.

Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan enam tersangka.

Mereka adalah:
1.Ir AHL, Direktur Utama PT LIB. Dia bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), PT LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi 2020.

2. AH, Ketua Panpel, Pasal sangkaan sama Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang Keolahragaan. Dimana pelaksana koordinasi penyelenggaraan pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB di situ disebutkan pada pasal 3, Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian.

Ditemukan, tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton, sehingga melanggar pasal 6 no 1 regulasi keselamatan dan keamanan. Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.

Kemudian mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton, namun dijual 42.000.

3. SS, security officer, Pasal sangkaan sama Pasal 359 dan 360. Dan atau pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang Keolahragaan. Dimana tidak membuat dokumen penilaian risiko, bertanggung jawab terhadap dokumen risiko untuk semua pertandingan. Dan juga memerintahkan steward meninggal pintu gerbang pada saat terjadi insiden.

Di mana steward harus standby di pintu pintu tersebut. Sehingga kemudian pintu tersebut bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan.

4. Kompol Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang. Dia melanggar Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang Keolahragaan.

Yang bersangkutan mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata, namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Dan tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personel

5. H, Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata.

6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang. Pasal sangkaan sama Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang Keolahragaan. Yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata. KBID- BE

Related posts

Kasus Antraks Serang Manusia di Pacitan Butuh Penanganan Serius

RedaksiKBID

Tujuh Fraksi DPRD BojonegoroTolak Kenaikan BBM

RedaksiKBID

Tekan Penyebaran Corona, DPRD Surabaya Batasi Rapat dan Pertemuan

RedaksiKBID