
KAMPUNGBERITA.ID-Pasca masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penanganan dan Penanggulangan Banjir diperpanjang, pansus langsung tancap gas. Senin (15/12/2025) siang, pansus kembali menggelar rapat dengan menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Pemkot Surabaya serta pakar dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) guna memperdalam substansi pengaturan perizinan, pengawasan pembangunan, hingga mitigasi banjir.
Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, Dwija, menyoroti perubahan mendasar dalam sistem perizinan bangunan pasca berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Dia menjelaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada prinsipnya adalah izin sebelum pelaksanaan pembangunan. “Kalau pelaksanaan pembangunan dilakukan sebelum PBG keluar, seolah-olah kita mendorong bangun dulu, izinnya belakangan. Padahal di dalam UU Nomor 28 Tahun 2022 sudah diatur mekanisme Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai instrumen pengendalian,” ungkap dia.
Dwija menambahkan, meskipun pembangunan fisik sudah selesai, bangunan tidak boleh difungsikan sebelum memperoleh SLF. “Di situlah mekanisme pengawasan bekerja. Kalau rekomendasi drainase, tampungan air, dan aspek teknis lain belum sesuai, SLF tidak akan dikeluarkan. Bahkan bisa dikenakan sanksi jika bangunan sudah beroperasi tanpa SLF,”tegas dia.
Sedang perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Rizki menekankan pentingnya kesesuaian pembangunan dengan rencana awal pengembang, karena hal ini akan berdampak langsung pada penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada Pemkot Surabaya. “Pengawasan akan jauh lebih mudah jika infrastruktur dibangun lebih dulu, baru kemudian unit-unitnya. Infrastruktur yang sudah siap seharusnya menjadi syarat dalam pengajuan PBG, bukan sekadar rekomendasi,” terang dia.
Perwakilan dari
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga(DSDABM) Kita Surabaya Candra Andi, mengungkapkan bahwa selama ini rekomendasi teknis drainase lebih menitikberatkan pada pemenuhan volume tampungan air, bukan dimensi detail. “Kami menyebut total volume yang harus disediakan, bukan dimensinya. Selama volumenya terpenuhi, pengembang masih bisa melakukan penyesuaian tata letak selama masa konstruksi, tanpa mengubah kapasitas tampungan,” tandas dia.
Sementara dari sisi hukum, Firly dari Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya menyampaikan bahwa pengawasan memang menjadi tantangan utama di lapangan. “Secara normatif, PBG adalah syarat sebelum pembangunan. Namun ayat yang dibahas ini muncul karena kekhawatiran bahwa mekanisme lama dianggap tidak berjalan. Padahal, jika kembali ke makna harfiahnya, PBG seharusnya menjadi pintu awal pengendalian,” tambah dia.

Pakar Manajemen Konstruksi ITS, Ismail Sa’ud, menilai sistem pengaturan yang menggabungkan kajian, fisik bangunan, dan standar operasional prosedur (SOP) justru lebih memudahkan investasi. “Pengembang sejak awal sudah tahu kebutuhan volumenya, sehingga bisa mengalokasikan lahan dengan jelas. Dari sisi investasi, ini lebih ringan dan lebih pasti dibanding aturan sebelumnya, “ungkap dia.
Wakil Ketua Pansus, Aning Rahmawati menegaskan, bahwa tujuan utama Raperda ini adalah memperkuat pengawasan sejak awal. “Harapannya, sebelum PBG keluar, kewajiban seperti pembangunan kolam tampung air sudah dipenuhi. Selama ini, saat penyerahan PSU sering ditemukan kualitas drainase yang tidak sesuai. Dengan skema ini, harapannya pengawasan bisa lebih kuat dan risiko banjir dapat ditekan,”ujar politisi PKS ini.
Pembahasan Raperda Banjir menegaskan pentingnya perizinan yang tertib, pengawasan berlapis, dan pembangunan infrastruktur sejak awal. Sinkronisasi PBG, rekomendasi teknis, hingga SLF dinilai krusial untuk mencegah banjir, menjaga kualitas PSU, serta memberi kepastian hukum tanpa menghambat investasi. KBID-BE

