
KAMPUNGBERITA.ID – Pasca disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tiket Masuk Telaga Sarangan oleh DPRD Kabupaten Magetan pada Rabu (11/7) lalu, Pemkab Magetan bakal langsung melakukan eksploitasi total potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari objek wisata Telaga Sarangan.
Sejumlah pelaku usaha di objek wisata Telaga Sarangan bakal dipungut retribusi oleh Pemkab Magetan. Ini sebagai penerapan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan kedua Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang mengatur besaran retribusi untuk pelaku jasa usaha di objek wisata Telaga Sarangan.
”Kita akan terapkan retribusi sesuai amanah perda untuk pelaku jasa usaha di objek wisata Telaga Sarangan. Seperti jasa usaha speedboat dan juga jasa usaha kuda,” Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbudaya) Winarto, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pariwisata Hadi Sumarno.
Dikatakan Hadi, sebenarnya tarikan restribusi tersebut sudah pernah dilakukan oleh Pemkab Magetan kepada pelaku usaha di Telaga Sarangan. Namun program tersebut gagal dan berhenti di tengah jalan. “Dulu tarikan kepada pelaku usaha juga sudah pernah kita terapkan, namun tidak tahu sebabnya berhenti di tengah jalan,” jelas Hadi.
Sebagai Informasi, untuk menerapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan kedua, Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa tersebut, jasa usaha kuda akan dikenai restribusi Rp 3.000/hari operasional, jasa usaha speedboat Rp 3.500 , dan perahu bebek Rp 2,500. Ini sesuai laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda pada Jumat (13/7) lalu.KBID-MGT

