
KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya menggelar sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya 2025-2045, Rabu (19/2/205).
Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai ini juga diikuti Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui zoom karena yang bersangkutan ada di Jakarta dalam rangka persiapan pelantikan kepala daerah se-Indonesia, Kamis (20/2/2025).
Fraksi-fraksi di DPRD Kota Surabaya, yakni Fraksi PDIP-PAN, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PSI dan Fraksi Gabungan Demokrat, PPP dan NasDem yang menyampaikan pandangan akhirnya, semua menyatakan persetujuannya terhadap Raperda RTRW 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Surabaya.
Usai sidang paripurna, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai mengatakan, Raperda RTRW ini adalah produk anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 yang dibahas di Komisi C periode lalu.
Karena belum tuntas, pembahasan Raperda RTRW dilanjutkan oleh Komisi C periode 2024-2029.
“Terakhir pada Desember 2024 telah dilakukan sinkronisasi, koordinasi, dan evaluasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta bersama Wali Kota dan jajarannya,” ujar dia seraya menambahkan Raperda RTRW 2025-2045 saat ini disahkan untuk dijadikan Perda Kota Surabaya.
Apa yang menjadi fokus dalam Raperda RTRW, politisi muda Partai Gerindra ini menyebut, ya pertama tentangmu tata ruang kota Surabaya dan tentu di dalamnya ada pembangunan rumah sakit di Surabaya Selatan, Surabaya Utara dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang nantinya juga ada tempat-tempat yang diselaraskan dengan pembangunan yang ada di RTRW Provinsi maupun RTRW Nasional.
Terkait Proyeksi Strategis Nasional (PSN) berupa Lahan Waterfront Surabaya (SWL) di Pantai Kenjeran, Bahtiyar yang juga mantan anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ini menyebut PSN SWL adalah proyek nasional, tetapi di dalam RTRW Kota Surabaya memang tidak ada.
“Tapi semua itu kita kembalikan kepada Pemerintah Pusat yang telah merancang PSN, tetapi akhir-akhir ini banyak menuai penolakan dari warga nelayan dan beberapa komunitas yang melaporkan kepada Pemerintah Pusat untuk membatalkan proyek nasional tersebut.
“Tapi sampai hari ini kami belum menerima terkait dengan pembatalan tersebut,” tandas dia.
Soal sikap Fraksi PKS yang menyoroti dan meminta proyek PSN SWL dipertimbangkan kembali, Bahtiyar mengaku, soal PSN SWL, pihaknya belum tahu tindak lanjutnya seperti apapun, apalagi saat ini Pemerintah Pusat melakukan efisiensi dan akan mengkaji semua program-program yang telah ditentukan di periode sebelumnya.
“Saya kira kita masih menunggu dulu. Jika toh dibatalkan kita tak ada masalah karena ini program Pemerintah Pusat, bukan program Pemkot Surabaya, ” pungkas dia.

Sementara Wali Kota Eri Cahyadi yang semula akan membacakan secara langsung pendapat akhir Wali Kota lewat zoom, tapi karena sinyal kurang bagus, maka dibacakan oleh Sekda Kota Surabaya Ikhsan yang hadir di sidang paripurna mewakili Wali Kota.
Dalam laporannya, Ikhsan menyampaikan Wali Kota, Eri Cahyadi atas nama Pemkot Surabaya menyampaikan penghargaan setinggi tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Surabaya atas saran dan masukan serta mencurahkan pikiran dan tenaga secara maksimal dalam melakukan pembahasan, baik secara internal maupun bersama unsur pemerintah daerah.
Ikhsan menyebut penyusunan Raperda RTRW ini telah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku baik dari sisi teknik penyusunan maupun subtansi dari raperda.
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, maka raperda beserta lampirannya yang telah disepakati akan disampaikan kepada Gubenur Jawa Timur selalu wakil Pemerintah Pusat guna dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum Raperda ini ditetapkan menjadi perda.
Ikhsan juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang baik antara DPRD Kota Surabaya dengan Pemkot Surabaya dalam menyelesaikan pembahasan raperda dari awal hingga akhir.
“Semoga raperda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sehingga dapat mewujudkan kota Surabaya menjadi kota yang sejahtera, “pungkas dia. KBID-BE