KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Siapkan Regulasi, DPRD Surabaya akan Bahas Pengaturan Parkir di Toko Modern

Ketua DPRD Surabaua, Adi Sutarwijono.@KBID2025
Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono.@KBID2025

KAMPUNGBERITA.ID – Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, menyatakan apresiasinya terkait Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam menertibkan parkir di toko-toko modern seperti minimarket. Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai akan memberi rasa aman dan kepastian bagi warga sebagai konsumen.

Diketahui, kebijakan Wali Kota terkait parkit di minimarket mengemuka setelah Wali Kota Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan meminta agar para juru parkir di toko modern mengenakan atribut resmi, seperti tanda pengenal dan rompi, yang dikeluarkan langsung oleh pihak pengelola toko modern. Kebijakan ini dinilai penting agar masyarakat mengetahui bahwa petugas parkir yang ada benar-benar terdata dan diakui secara resmi.

Saya memberikan dukungan dan apresiasi kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang menetapkan kewajiban bagi juru parkir untuk mengenakan atribut resmi. Ini akan memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian kepada warga sebagai konsumen, ujar Adi, Jumat (13/6/2025).

Adi juga menegaskan pentingnya penyelenggara parkir di minimarket agar tercatat dan terdata di Dinas Perhubungan. Tujuannya adalah untuk memperjelas tanggung jawab, terutama jika terjadi kasus kehilangan kendaraan atau permasalahan di lapangan.
Kalau ada kejadian seperti motor hilang, kita tahu siapa yang harus bertanggung jawab, tambahnya.

Terkait hal itu, DPRD Kota Surabaya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas lebih lanjut pengaturan parkir ini bersama Komisi B DPRD. Menurut Adi, surat undangan untuk rapat tersebut sudah ia tandatangani. RDP tersebut akan melibatkan berbagai pihak termasuk Pemkot, pengelola toko modern, dan masyarakat.

Ia menambahkan bahwa pendataan penyelenggara parkir tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan rasa aman dan kondusif bagi lingkungan investasi. Karena itu, DPRD Surabaya mendorong Pemkot untuk menyusun dan menegaskan payung hukum yang kuat dan komprehensif terkait hal ini.

Selain aspek hukum dan perlindungan konsumen, Adi juga menggarisbawahi pentingnya pemberdayaan masyarakat lokal. Ia sepakat jika juru parkir direkrut dari lingkungan sekitar toko modern.
Jika tenaga parkir direkrut dari warga sekitar melalui RT atau RW, otomatis toko modern akan memberdayakan warga dan menciptakan hubungan yang harmonis, tegasnya.

Namun demikian, Adi mengingatkan agar kebijakan ini tetap mempertimbangkan kenyamanan dan keamanan bagi para investor. Menurutnya, suasana yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi harus terus dijaga.

Di akhir pernyataannya, Adi mendorong agar Pemkot Surabaya membuka ruang komunikasi seluas-luasnya dengan pelaku usaha dan masyarakat. DPRD Surabaya, kata dia, siap menjadi jembatan dan fasilitator dalam menyatukan pandangan demi solusi bersama. KBID-PAR-BE

 

Related posts

Penertiban PKL Jangan Tebang Pilih, Fikser: Masukan Komisi A akan Dijadikan Bahan Evaluasi Kinerja Satpol PP

RedaksiKBID

Sikapi Berdirinya Pasar Induk Sidotopo, Ini Komentar PD Pasar Surya

RedaksiKBID

Pemkot Surabaya Larang ASN Bawa Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

RedaksiKBID