KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Sidang Paripurna, Raperda KTR di Kota Surabaya segera Disahkan

Ketua Pansus Raperda KTR, H Junairi.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Surabaya siap disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (4/4) mendatang.

“Hari ini (2/4) ada rapat paripurna pandangan akhir fraksi terkait Raperda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) dan Kamis (4/4) dijadwalkan rapat paripurna pengesahan Reperda KTR,” kata Ketua Pansus Raperda KTR DPRD Surabaya Junaedi.

Dia mengatakan, surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 188/4755/013.4/2019 Perihal Fasilitasi Raperda KTR Surabaya ini sudah turun ke Sekretariat DPRD Surabaya pada 15 Maret 2019.

Menurutnya, ada sejumlah catatan dari Pemprov Jatim terkait Raperda KTR yang sudah dibahas bersama antara pansus KTR dan Pemkot Surabaya. “Kita sudah sepakat hasil pembahasan KTR dilaporkan ke Banmus (Badan Musyawarah) DPRD Surabaya,” ujar politikus Partai Demokrat ini.

Banmus yang digelar pada Senin (1/4) sebelumnya menyetujui untuk digelar rapat paripurna berupa pandangan tiap-tiap fraksi terkait Raperda KTR pada Selasa (2/4). Junaedi mengatakan tidak ada revisi atau masalah lagi karena semua anggota banmus sepekat dijadwalkan rapat paripurna.

“Meskipiun saat pandangan akhir ada setuju dan tidak setuju dari masing-masing fraksi, namun hal itu tidak berpengaruh terhadap pengesaan raperda KTR,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Surabaya ini.

Anggota pansus lainnya, Reni Astuti sebelumnya mengatakan salah satu catatan dari Pemprov Jatim adalah dalam Raperda tersebut dicintumkan pengaturan berupa jangka waktu penyusunan Peraturan Wali Kota Surabaya untuk tata laksana. Artinya setelah diparipurnakan Pemkot Surabaya diberi waktu maksimal enam bulan agar segera membuat perwali.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mendorong pemkot bisa menyiapkan infrastrukturnya sebagaimana amanah yang tercantum di dalam rapereda.

Saat ditanya kapan perda tersebut mulai diberlakukan, anggota Komisi A DPRD Surabaya ini mengatakan sesuai bunyi dari perda itu akan berlaku setelah diundangkan di Bagian Hukum Pemkot Surabaya.

“Tapi kalau pasal-pasal di Raperda KTR itu bunyinya adalah ditentukan oleh perwali, maka itu menunggu perwali,” katanya. KBID-DJI

Related posts

Surabaya Jadi Tuan Rumah, Risma Buka Workshop Nasional Forum ASDEKSI

RedaksiKBID

DPP Usung Anies Capres, PKS Surabaya Ngaku Bersyukur dan Siap Jalankan InstruksiĀ 

RedaksiKBID

Pengurus SSB Mitra Surabaya Beri Tali Asih Istri Almarhum Eko Prayogo

RedaksiKBID