KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Soal Pembatasan Tiga KK dalam Satu Rumah, Josiah Michael: Pemkot Surabaya Harus Berikan Solusi sebelum Memblokir

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PSI, Josiah Michael.@KBID-2024.

KAMPUNGBERITA.ID-Guna menjaga ketertiban administrasi kependudukan (Adminduk) dan memastikan standar kehidupan yang layak bagi warga, Pemkot Surabaya akan memberlakukan pembatasan hanya tiga kepala keluarga (KK) dalam satu alamat rumah. Aturan itu berlaku sejak 31 Mei 2024.

Dampak dari kebijakan Surat No:400.12/10518/436.7.11/2024 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Surabaya itu, ada 61.750 KK yang kini sedang diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya. Lantaran saat dikroscek di lapangan, banyak dari anggota KK tersebut orangnya tidak ada di tempat (alamatnya). Tak pelak KK mereka terancam dinonaktifkan atau diblokir.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael mengatakan, bahwa pada prinsipnya, dirinya setuju dengan penonaktifan ini. Hal ini untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap data kependudukan.

“Tetapi ada hal-hal yang harus menjadi perhatian dari pemkot. Banyak warga kita yang tidak bisa pindah alamat dikarenakan bukan karena kemauan mereka. Misalnya, mereka kontrak atau indekos dan pemilik tempat tinggal tidak mengizinkan alamatnya dipakai,”ujar dia di ruang Komisi A, Senin (10/6/2024).

Menurut politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, banyak sekali kasus seperti ini. Apalagi warga yang tinggal di perumahan dan belum terbentuk RT/RW sendiri, sehingga mereka harus masuk ke wilayah tetangga mereka.
Banyak yang merasa dipalak oknum RT/RW, bahkan ditarik pungutan Rp 1 juta per kepala.

“Tentu ini memberatkan, sehingga mereka enggan pindah. Belum lagi yang berdomisili di apartemen. Banyak pemilik apartemen juga kesulitan mencari RT/RW, bahkan terkesan malas karena khawatir dengan adanya pungutan-pungutan tersebut. Saya sering menemukan adanya pungli ini. Karena mereka mengadukan ke saya,” tandas dia.

Untuk itu, Josiah
berharap Pemkot Surabaya memberikan solusi terkait permasalahan yang dihadapi masyarakat.Dia yakin ketika itu dilakukan warga atau masyarakat akan tertib administrasi dengan penuh kesadaran.

“Saya rasa Pemkot Surabaya perlu memberikan solusi, sebelum memblokir. Sehingga masyarakat ada jalan keluarnya, ” kata dia.

Selain itu, lanjut Josiah, sebelum kebijakan ini diterapkan, seharusnya Pemkot Surabaya melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat,” pungkas dia KBID-BE

Related posts

Pasangan Ganjar-Mahfud MD Diresmikan, Ketua DPC PDI-P Surabaya Yakin Menang Telak

RedaksiKBID

Dinas PMD Bojonegoro Selengarakan Workshop Aplikasi Siskeudes Bentuk Percepatan ciptakan Pengelolaan Keuangan Desa yang Tertib dan Akuntabel

RedaksiKBID

Bupati Bojonegoro: MoU dengan Bulog Jaga Harga Panen Tetap Stabil

RedaksiKBID