
KAMPUNGBERITA.ID-Politisi Partai NasDem yang dikenal cukup vokal, Imam Syafi’i dipercaya menjadi Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya 2025-2029.
Begitu diumumkan,
Imam Syafii langsung blak-blakan menyoroti tugas utama BK untuk menjaga martabat dan menegakkan kode etik, moral, dan peraturan tata tertib (tatib) anggota dewan.
Menurut dia, kode etik, moral, dan peraturan tatib bukan sekadar aturan tertulis, melainkan pilar penting yang menentukan eksistensi dan wibawa lembaga DPRD di mata masyarakat.
Lebih jauh, menyampaikan bahwa persepsi negatif terhadap anggota dewan kerap kali muncul, meskipun banyak di antara mereka yang cukup baik dan berintegritas tinggi.
“Selama ini kan banyak opini, persepsi negatif terhadap dewan, padahal banyak juga anggota dewan yang baik,” ujar dia.
Mantan jurnalis ini menyatakan, tanpa kode etik, anggota DPRD hanyalah sekelompok orang tanpa arah yang jelas. “Kalau tidak punya kode etik, itu bukan anggota dewan, itu gerombolan,” tegas dia.
Dalam rapat paripurna, ketidakcocokan antara daftar hadir dan tanda tangan menjadi juga isu yang perlu ditangani. Kehadiran yang lebih rendah dari tanda tangan dianggap menurunkan martabat dewan, terutama jika dibandingkan dengan eksekutif yang hadir lengkap.
Dia akan mengusulkan untuk memperbarui aturan tatib agar kehadiran dan tanda tangan benar-benar konsisten dan mengakhiri praktik ini.
“Kadang yang hadir hanya 10 orang, tapi yang tanda tangan ada 30. Jika kehadiran fisik di rapat paripurna ini itak bisa dibenahi, tentu akan menurunkan marwah legislatif di mata eksekutif,” tegas dia.
Imam juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas setiap anggota DPRD. Dia mencatat bahwa selama periode 2019-2024, tidak ada anggota yang terjerat kasus hukum atau dilaporkan melanggar kode etik.
“Alhamdulillah sampai kemarin 50 anggota dewan tidak ada persoalan dengan hukum, tidak ada yang dilaporkan melanggar kode etik,” ungkap dia.
Keberhasilan ini, menurut Imam, harus dijaga dan ditingkatkan agar anggota dewan dapat menyelesaikan masa jabatannya dengan husnul khotimah.
BK DPRD Kota Surabaya juga terbuka menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran kode etik, dengan tujuan membangun kebaikan di dalam tubuh DPRD.
Lebih jauh, Imam yang kini duduk di Komisi D DPRD Kota Surabaya ini menekankan, semua laporan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam untuk memastikan kebenarannya “Kalau masyarakat mau lapor, monggo, kami sangat terbuka,” pungkas dia.KBID-BE