KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Tiga Kali PT Pesta Pora Abadi Mangkir, Komisi B ‘Sentil’ Perizinan Mi Gacoan di Surabaya

 

Koordinator parkir Mi Gacoan yang bernaung di PJS saat hearing di Komisi B meski tak dihadiri PT Pesta Pora Abadi.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID
Upaya Komisi B DPRD Kota Surabaya memediasi polemik yang melibatkan Paguyuban Jukir Surabaya (PKS) dengan PT Pesta Pora Abadi, selaku pemilik Mi Gacoan, lagi-lagi batal. Ini karena perwakilan PT Pesta Pora Abadi kembali mangkir untuk ketiga kalinya dalam hearing di Komisi B, Rabu (24/9/2025).

Hal ini membuat anggota Komisi B mencak-mencak dan merasa dilecehkan oleh PT Pesta Pora Abadi yang memiliki 12 gerai Mi Gacoan di Surabaya.

“Mereka mangkir tiga kali. Padahal kami, DPRD Surabaya ingin melakukan mediasi dengan PJS, selaku warga Surabaya agar ada win-win solution, terkait polemik masalah pengelolaan parkir Mi Gacoan, “ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Muhammad Faridz Afif.

Lantas apa tindakan dari Komisi B? Politisi PKB ini mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Kota Surabaya. Kalau pimpinan mengarahkan Komisi B melakukan inspeksi mendadak (sidak), ya akan sidak ke Mi Gacoan guna mengecek semua dokumen perizinannya.
“Kalau tidak mau berbaik-baik dengan koordinator parkir yang tergabung dalam PJS, ya kami akan mengambil sikap lebih tegas. Apalagi, PT Pesta Pora Abadi tidak menganggap atau melecehkan marwah DPRD, mengingat yang mengundang adalah logo institusi lembaga pemerintah,” kata dia seraya berharap PJS tetap melakukan komunikasi dengan manajemen Mi Gacoan agar bisa hadir di rapat hearing dan memberikan win-win solution.

Terkait perizinan 12 gerai Mi Gacoan di Surabaya, Afif menegaskan, kalau memang polemik dengan PJS ini tak bisa diselesaikan dengan baik-baik dan seandainya nanti diteruskan, maka Mi Gacoan jangan bersikap seperti itu (memutus kontrak/kerja sama) dengan PJS.
“Jangan sok-sok an kuat dalam persoalan usahanya. Padahal mereka (Mi Gacoan, red) memiliki banyak kekurangan terkait perizinan yang ada dari Pemkot Surabaya,” ungkap dia.

Lantas Afif membeberkan perizinan yang belum dikantongi Mi Gacoan. Menurut dia ada Izin Penyelenggara Parkir (IPP). Dari 12 gerai Mi Gacoan hanya satu yang diduga memiliki IPP yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, sisanya tidak ada.

Selanjutnya, Mi Gacoan juga tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Ini adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu usaha pangan atau lingkungan telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah, menjamin keamanan produk dan kesehatan masyarakat. SLHS ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
“Apa SLHS itu wajib? Wajib. Itu peraturan. Apakah Mi Gacoan punya? Semuanya, 12 gerai di Surabaya, enggak  punya,”beber dia.

Meski demikian, Mi Gacoan sudah memiliki izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF). “Untuk SLF aman, semua dokumen perizinan lengkap. Yang tidak punya hanya dua itu (IPP dan SLHS),” imbuh dia.

Sementara perwakilan Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ghofar yang ditanya Afif apakah dengan pelanggaran perizinan seperti itu Mi Gacoan bisa disegel. “Tadi Bagian Hukum menyampaikan bisa disegel, tapi ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan. Misalnya peringatan satu, dua dan seterusnya,” tutur Afif.

Sementara menanggapi ketidakhadiran PT Pesta Pora Abadi untuk ketiga kalinya dalam hearing di Komisi B, Ketua Paguyuban Jukir Surabaya (PKS) Izul Fiqri mengaku kecewa. “Kalau menurut lagu H Rhoma Irama ‘TERLALU’. Harapan kami sih mereka kooperatif. Kita ini kan bukan dalam rangka bertarung, tapi mediasi mencari solusi terbaik,”ujar dia.

Dengan keinginan ini, diharapkan Mi Gacoan yang ada di Surabaya tidak terganggu secara bisnis. Begitu juga koordinator parkir, tidak terganggu secara pekerjaan. Mengingat para koordinator parkir ini adalah warga di sekitar gerai Mi Gacoan dan rata-rata pemangku wilayah di wilayah masing-masing. Ada RT, RW, LPMK, Karang Taruna dan lain sebagainya.

Izul menyampaikan dari 12 gerai Mi Gacoan di Surabaya, sudah ada dua koordinator parkir yang diputus kontraknya. Meski demikian, koordinator parkir tersebut tetap menguasai secara lapangan. Anehnya, meski kontrak sudah diputus, tapi secara kewajiban tetap ditarik. “Jadi teman-teman koordinator parkir ini setor setiap hari, dan tetap diterima oleh Mi Gacoan. Ini kan aneh,” jelas dia.

Selain dua yang sudah diputus, ada dua yang coba -coba mau diputus kontraknya yakni di Wiyung dan Margorejo. “Sekarang lagi tindak kondusif, karena PJS mendampingi koordinator parkir membuat PT Pesta Pora Abadi lebih hati-hati dalam melangkah,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Dilaporkan ke Polres Sidoarjo, Ketua PPLP-PT PGRI Unikama Tuding Ada Penumpang Gelap

RedaksiKBID

Tak Bisa Sekolah di SMKN 12 karena Biaya Tinggi, Warga Krukah Lama Curhat ke Anggota Dewan

RedaksiKBID

Pelindo III Tambah Kuota 30.000 Tiket Kapal untuk Mudik Gratis

RedaksiKBID