KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Tingkatkan PAD, DPRD Surabaya Minta Pemkot Lakukan Pendataan Tanah Warga

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai.@KBID2025
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai.@KBID2025

KAMPUNGBERITA.ID – Upaya meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) terus dilakukan Pemerintah Kota Surabaya dari berbagai sektor. Salah satunya adalah memaksimalkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai mengatakan bahwa masalah tanah di Kota Surabaya ini adalah masalah klasik, dimana masih banyak ditemukan persoalan tanah yang belum terselesaikan, seperti surat ijo, tanah milik Pertamina, tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI), tanah Pelindo, tanah PLN dan BUMN lainnya.

“Masalah tanah ini masalah klasik. Ya memang dari sejak merdeka, negara kita ini sampai dengan 2025 ini masalah tanah masih ada, karena memang masih banyak problem di lapangan yang belum terselesaikan. Ada yang antara warga dengan BUMN, baik itu Pertamina, atau dengan PT. Kereta Api, atau dengan Pelindo, atau bahkan dengan PLN, atau BUMN lainnya,” kata politisi Gerindra ini.

Menurutnya, masalah tanah ini masih debatable, apakah ini memang punyanya BUMN tersebut atau miliknya warga. Karena faktanya warga disitu sudah menempati, ada yang lebih dari 20 tahun, ada yang lebih dari 15 tahun

“Nah ini kan perlu ada solusi dari pemerintah, baik itu pusat, provinsi, maupun kota untuk mendorong terkait dengan penyelesaian masalah tanah ini,” tambahnya.

Bahtiyar mendorong pemerintah untuk menyelesaikan masalah tanah tak bertuan ini karena tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk warga dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi sudah ada sejumlah rumah yang telah ditempati warga lebih dari 30 tahun.

Bahtiyar menyoroti juga terkait beberapa wilayah yang belum terjamah PBB, padahal ini bisa menjadi potensi untuk pendapatan aset Surabaya, Oleh karena itu, ia mendorong Pemkot Surabaya melakukan pendataan sekaligus menerbitkan PBB agar warga yang menempati bisa membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Surabaya.

“Banyak warga yang menempati lahan bayar PBB, ber-KTP Surabaya dan juga tersentuh dana kelurahan, tetapi secara fisik tanah itu tidak tahu punya siapa, yang jelas mereka sudah menguasai sampai dengan hampir puluhan tahun, mungkin 30 tahun lebih,” kata dia.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Laila Mufidah meminta minta pemerintah kota (pemkot) mempermudah pengurusan sertifikasi tanah. Menurutnya pemkot harus menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengatasi problematik sertifikat tanah warga.

Pemkot harus hadir memfasilitasi problematik sertifikat tanah warganya. Jalin kerja sama dengan BPN agar warga bisa mendapat layanan memudahkan dalam sertifikasi tanah, kata Laila, Jumat (16/5/2025).

Kerja sama itu menurutnya bisa berupa program percepatan pengurusan sertifikat tanah. Ia usul salah satunya dengan sertifikasi massal dikoordinir kelurahan. “Pengurusan online yang dimiliki BPN masih membingungkan warga. Warga bingung,”katanya.

Keluhan itu ditampungnya saat mengunjungi warga di Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo. “Ada warga yang menyebut pihak kelurahan meminta warga mengurus sendiri. Tidak perlu melibatkan kelurahan. Alasannya diklaim mudah. Nyatanya warga kesulitan,”ucapnya.

Ia minta persoalan sertifikat ini tidak berlarut dan segera selesai. Jangan sampai persoalan sertifikasi ini dibiarkan berlarut-larut. Selain berpotensi menimbulkan sengketa, juga dapat menjadi beban di sisi regulasi, pajak, maupun biaya administrasi ke depan, tandasnya. KBID-PAR-BE

Related posts

Takziah ke Rumah Korban Amburknya Atap SDN Gentong, Gubernur Disambut Isak Tangis

RedaksiKBID

Genangan di Jl Raya Porong Diduga Akibat Saluran Tersumbat Tanah Urukan

RedaksiKBID

Masjid Al-Muhajirin Lamongan Jadi Jujukan Safari Ramadan

Baud Efendi