KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Nasional Surabaya Teranyar

Aksi Banting Kamera, Warnai Demo Mahasiswa dan Jurnalis Surabaya Tolak Pembungkaman Kebebasan Pers

Aksi tolak Revisi UU Penyiaran oleh jurnalis Surabaya dan mahasiswa di depan Gedung DPRD Surabaya diwarnai aksi banting kamera.@KBID-2024.

KAMPUNGBERITA.ID-Puluhan massa dari Insan Pers dan Mahasiswa (Inpersma) melakukan demo di depan Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (29/5/2024). Mereka menolak pembungkaman kebebasan pers melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Menariknya, aksi para jurnalis Surabaya ini diwarnai teatrikal oleh wartawan senior Koran Nusantara, Wanto yang membanting kamera Nikon-nya. Aksi ini kemudian diikuti jurnalis lainnya mengumpulkan ID Card Media dan ditaburi bunga.
Ini sebagai bentuk protes dan simbol atas matinya kebebasan pers di Indonesia.

Tidak itu saja, dua anggota DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud (Partai Demokrat) dan Sukadar (PDI-P) juga ikut bergabung dengan para jurnalis Surabaya dan didaulat melakukan orasi.

Machmud menyampaikan, pihaknya akan segera menyampaikan tuntutan dan usulan para jurnalis Surabaya ini ke tim perumus UU Penyiaran DPR RI. “Saya berharap aspirasi dan masukan teman-teman jurnalis Surabaya bisa mengubah pasal demi pasal yang dibahas di DPR RI,”ungkap dia.

Hal senada diungkapkan Sukadar. Dia berharap apa yang diusulkan para jurnalis Surabaya tidak hanya sekadar tuntutan, tapi harus ada pasal-pasal yang ditawarkan ke DPR RI.

“Harapan saya para jurnalis Surabaya ini menjadi pelopor untuk gerakan rencana Revisi UU Penyiaran. Karena itu, tuntutan dan usulan teman-teman jurnalis Surabaya, hari ini juga akan kita kirim ke DPR RI,” tandas dia.

Seperti diketahui,
DPR RI bersama Pemerintah menjadwalkan pengesahan RUU Penyiaran, Rabu, (29/5/2024). Namun, Badan Legislatif itu pada Selasa (28/5/2024) menunda pembahasan RUU Penyiaran karena
melihat banyaknya aksi penolakan dari kalangan organisasi pers dan masyarakat.

Penolakan tersebut lantaran dalam draft RUU Penyiaran ada pasal-pasal yang berpotensi memberangus kebebasan pers dalam menggali dan menyampaikan informasi ke publik.

Aksi massa Inpersma Surabaya ini sekaligus menegaskan bahwa pegiat media dan mahasiswa tidak tinggal diam atas rencana-rencana yang berupaya mengungkung kebebasan berpendapat, kebebasan menyampaikan informasi ke publik dengan penuh tanggung jawab.

Aksi yang diikuti berbagai wartawan dari beragam kelompok kerja (Pokja ) seperti Pokja Jurnalis Dewan Surabaya (Judes), Pokja Taman Surya (Potas) termasuk dari organisasi wartawan Aliansi Wartawan Surabaya (AWS), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Surabaya, Kelompok-kelompok Pers Mahasiswa dan sejumlah elemen lainnya tersebut, menolak RUU Penyiaran yang memuat pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers.

Selain itu menuntut pembatalan pasal yang merugikan kerja-kerja pers dalam menyampaikan informasi ke publik.

Terlebih, pembahasan draft RUU Penyiaran sebagaimana pernyataan Dewan Pers tidak melibatkan organisasi wartawan.

Salah seorang Koordinator Aksi, Maulana mengatakan, menjadi persoalan serius ketika pers didengungkan sebagai salah satu pilar demokrasi, namun faktanya tidak dilibatkan dalam merancang kebijakan yang berkaitan dengan profesi insan pers.

“Demokrasi tanpa kebebasan pers mustahil bisa berjalan dengan baik dan sehat,” ujar Ketua Pokja Jurnalis Dewan Surabaya ini

Isa, Koordinator Aksi dari SMSI Surabaya menambahkan, nurani para anggota DPR dan pejabat pemerintah mestinya tergerak untuk berpikir logis.

“RUU ini sangat rawan dijadikan alat pengekangan bagi jurnalis dalam menyampaikan informasi sesuai fakta yang ada di lapangan. Ini tidak sehat bagi kemajuan suatu bangsa,” kata dia.

Sementara Koordinator Aksi Pokja Taman Surya, Robi Julianto mendesak pemerintah dan DPR membatalkan RUU Penyiaran lantaran bakal membatasi ruang gerak pers dalam menyuguhkan informasi.

“Ini bisa merugikan masyarakat dalam mendapat informasi, terlebih ada pasal yang melarang peliputan investigasi,”tegas dia.

Bambang dari Aliansi Wartawan Surabaya (AWS) menegaskan, pihaknya bakal terus mengawal perkembangan RUU Penyiaran yang saat ini ditunda pembahasannya.

“Yo ojok ditunda tok rek, dibatalne sekalian (ya jangan hanya ditunda, dibatalkan sekalian),,” harap dia.

Diketahui, ada lima poin bermasalah dalam draf RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret yang dikritik publik. Pertama Pasal 8A huruf (q) yang menyebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalnalistik khusus di bidang penyiaran. Hal ini terjadi tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.

Kedua Pasal 42 ayat 2. Serupa Pasal 8A huruf q, Pasal 42 ayat 2 juga menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. Sedangkan berdasarkan UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers.

Ketiga, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), Ini menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian Pasal 50B ayat 2 huruf (k) dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Terakhir, Pasal 51 huruf E. Selain Pasal 8A huruf (q) dan pasal 42 ayat 2, Pasal 51 huruf E juga tumpang tindih dengan UU Pers. Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan.

“Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 51 huruf E. KBID-BE

Related posts

Belum Ada Keputusan DPP, Konfercab PDIP Surabaya Masih Diskors

RedaksiKBID

Tidak Bisa Masuk SMP Negeri karena Terganjal Jarak, Wali Murid Ngadu ke Dewan

RedaksiKBID

Kunjungi Rumah Duka, Eri Cahyadi: Pemkot Siapkan Tenaga Psikologi Dampingi Keluarga Korban

RedaksiKBID