KAMPUNGBERITA.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya melakukan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.
Mekanisme pembentukan PPK Pemilihan Serentak 2024, dilakukan dengan cara seleksi terbuka. Hal ini
sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024. Adapun tahapan pendaftaran pembentukan PPK Pemilihan Serentak 2024 akan dimulai Selasa (23/4/2024). Pendaftaran berlangsung selama 5 hari ke depan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Surabaya, Subairi menyatakan untuk PPK Pemilu 2024 sudah selesai masa tugasnya. Selanjutnya, dalam menghadapi Pemilihan Serentak 2024 dibutuhkan pembentukan kembali untuk badan adhoc berupa PPK yang berkedudukan di kecamatan.
“Sesuai dengan aturan yang sudah turun dari KPU RI dengan keputusan akan dilakukan dengan cara seleksi terbuka. Kurang lebih sama dengan saat pembentukan PPK Pemilu 2024, ujar dia.
Lebih jauh,
Subairi menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengumuman pendaftaran PPK Pemilihan Serentak 2024 melalui website dan seluruh akun media sosial. Dia berharap, agar seluruh masyarakat bisa mengakses secara langsung, termasuk memberi tahu pada yang lain kalau sudah memasuki tahapan pendaftaran pengumuman.
KPU juga mengundang seluruh masyarakat Kota Surabaya, yang memenuhi syarat dan persyaratan untuk mendaftarkan diri berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilihan Serentak 2024. Terlebih, pendaftaran sangat mudah dengan cara mengakses dan mengisi melalui aplikasi SIAKBA.
“Kami berharap semua masyarakat bisa terlibat aktif, mendaftarkan diri dalam pembentukan PPK Pemilihan Serentak 2024 di Kota Surabaya,”ungkap dia.
Subairi menambahkan, selain melakukan tahapan pengumuman, juga ada tahapan seleksi tertulis dengan menggunakan sistem CAT. Ini dalam rangka untuk memperoleh dan menjaring PPK yang berkualitas. Nantinya, juga akan mengundang masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon PPK yang mengikuti tahapan seleksi pembentukan.
“Untuk penetapan dan pelantikan PPK Pemilihan Serentak 2024, sesuai jadwal tahapan akan dilaksanakan pertengahan Mei 2024,”pungkas dia. KBID-BE