![](http://kampungberita.id/wp-content/uploads/2018/09/DPRD-Kota-Malang.jpeg)
KAMPUNGBERITA.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Malang Abdurrahman menegaskan lantaran 40 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan tersangka maka pembahasan R-APBD 2019 dan APBD-P 2018 belum bisa dilakukan. Sementara terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk anggota yang terjerat hukum, Abdurrahman menyebut hal itu merupakan ranah partai politik. Seperti halnya yang dilakukan terhadap mantan calon walikota Malang (Cawali) Yaqud Ananda Gudban yang saat ditetapkan tersangka berstatus anggota dewan kemudian di PAW. Yaqud kini tetap menjadi tersangka bersama 40 orang lainya.
Dia mengatakan, saat ini sudah ada anggota yang diproses untuk PAW namun hanya dari satu partai politik, yakni PAN yang mengajukan PAW atas nama Mohan Katelu yang saat ini sudah ditahan.
“Hal lainnya, kita menunggu instruksi dari Mendagri lebih lanjut, sehingga saat ini kita masih wait and see,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi. Dia menuturkan, masih menunggu hasil pemeriksaan dari KPK.
“Hasil tersebut nantinya baru kita konsultasikan ke Mendagri. Untuk hal lainnya, kami enggak berani memberikan komentar berandai-andai,” ujarnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengembangan pengusutan kasus yang sudah menyeret 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai pesakitan tersebut memang sedang dilakukan. Dan kali ini, KPK juga menetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang.
Meski mengumumkan tersangka baru, KPK mengonfirmasikan bahwa penyidikan kasus suap yang juga menyeret Wali Kota (nonaktif) Moch. Anton itu telah dilakukan.
Sementara kemarin, ktivitas DPRD Kota Malang langsung lumpuh setelah 22 anggota dewan berangkat ke KPK Jakarta dan menjadi tersangka. Akibatnya, sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan Wali Kota Malang periode 2013-2018 terpaksa dibatalkan. Padahal sebelumnya dewan sudah berkoordinasi dengan Pemkot Malang menggelar sidang tersebut kemarin.
”Kondisi sekarang tidak kuorum, rapat paripurna tak dapat digelar. Kami terpaksa menunda, karena kondisi,’’ kata Plt pimpinan dewan, H Abdurrahman.
Sidang paripurna yang sudah dijadwalkan itu tak bisa digelar karena dewan hanya terdiri dari lima orang. Yakni H Abdurrochman, Subur Triono dan Nirma Cris Desinidya. Sedangkan RB Priyatmoko Oetomo dan Tutuk Hariyani dalam kondisi sakit.
Sementara kuorum sidang DPRD Kota Malang sesuai diskresi Kemendagri yakni 22 orang. Kebijakan tersebut diberikan setelah 18 anggota dewan ditahan KPK pada April lalu.
Seiring kondisi tersebut Abdurrochman memastikan segera konsultasi ke Kemendagri. ”Satu-satunya jalan ya itu. Bersama eksekutif, kami akan berkonsultasi ke Kemendagri. Kami berharap ada solusi atau ada diskresi untuk masalah ini,’’ ungkapnya.
Agenda penting lain yakni pembahasan pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan pun tak bisa digelar. Wakil rakyat asal dapil Blimbing ini menjelaskan, sebenarnya sudah ada partai yang mengajukan PAW untuk menggantikan anggota dewan yang tersangkut kasus suap APBD- P 2015 jilid II.
”Rapat paripurna PAW 18 anggota DPRD juga tak bisa digelar, karena menunggu rapat Badan Musyawarah (Bamus),” kata politisi PKB ini.
Parpol yang sudah mengajukan proses PAW yakni PAN, PKB, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.
”Memang prosesnya masih di gubernur, surat belum turun. Tapi saat surat disetujui, pergantian antar waktu juga tak bisa digelar, karena tak bisa membentuk Bamus untuk paripurna PAW,’’ katanya.
Terhadap kondisi tersebut, Abdurrahman sudah berkoordinasi dengan Plt Wali Kota Malang Sutiaji. Tujuannya membahas berbagai solusi yang sedang dihadapi. ”Saya sendiri sangat prihatin dengan apa yang dialami rekan-rekan. Semoga mereka diberi ketabahan, dan menjalani semuanya dengan baik,’’ tandasnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Kota Malang Wasto memilih tidak banyak berkomentar dengan ditetapkannya 22 anggota dewan sebagai tersangka baru bakal mengganggu jalannya roda pemerintahan. Ia mengaku belum tahu. ”Ya kita lihat nanti. Sekarang saya belum bisa ngomong,’’ katanya.KBID-MLG