KAMPUNGBERITA.ID-Sejumlah massa masih melakukan aksi mogok dengan mendirikan tenda di halaman Garden Palace Hotel. Spanduk usang bertuliskan “Pemenang Lelang Segera Pekerjakan Kami Karyawan Garden Palace” masih terpampang. Parahnya, mereka memarkir truk di depan pintu masuk hotel, sehingga mengganggu aktivitas.
Beberapa orang yang dikonfirmasi terkait aksi mogok dan tindakan memarkir truk di depan pintu masuk hotel, tidak ada yang bersedia menjawab. Mereka justru mengarahkan kepada ketua koordinator aksi, yang saat itu tidak ada di tempat. “Silakan saja ke koordinator,”kata salah seorang peserta aksi yang menolak menyebutkan namanya.
Mendapat jawaban yang kurang memuaskan dari peserta aksi mogok, akhirnya para wartawan
melakukan konfirmasi ke
Eksekutif Asisten Manager Garden Palace Hotel Surabaya, Hadi Arif. Dia menceritakan, bahwa yang melakukan demo sejak 2020 dan 2021 sebagian memang mantan karyawan Garden Palace Hotel yang di PHK ketika pandemi Covid-19.
“Waktu itu memang ada hak-hak karyawan yang belum kami penuhi, sehingga mereka menuntut pesangonnya dengan cara mogok kerja.
Akhirnya, difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya juga ada PHI (Perselisihan Hubungan Industrial), hingga kemudian timbul perjanjian bersama,”ujar dia Minggu (1/9/2024) sore.
Dari perjanjian bersama tersebut, lanjut Arif, sudah terpenuhi 20 kali pembayaran hak karyawan yang seharusnya sudah jalan. Ada yang haknya sudah terpenuhi, tapi juga ada yang kurang tiga bulan karena pembayarannya bertahap. Ini terjadi karena waktu itu manajemen Garden Palace Hotel lagi kesulitan keuangan.
“Karena telat tiga bulan atau tiga kali pembayaran itulah kemudian mereka mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Akhirnya diproses oleh pengadilan sampai keluar keputusan pailit dari pengadilan,”ungkap dia.
Setelah muncul keputusan pailit, menurut Arif, seharusnya kekurangan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab kurator, bukan menjadi tanggungan pihak hotel lagi. Lantaran hotel sudah dinyatakan pailit.
Setelah dinyatakan pailit, beber Arif, seharusnya kurator yang menguasai aset hotel untuk dilelang. Tapi waktu itu, kurator kalah cepat dengan pihak bank. Karena hotel dijadikan jaminan utang ke bank, maka oleh pihak bank dilelang, meskipun ada keberatan dari semua pihak.
“Kami menduga lelang itu penuh kecurangan. Kenapa begitu? Karena nilai buku yang seharusnya Rp 500 miliar, justru dilelang dengan harga awal Rp 175 miliar dan akhirnya dilepas hanya RP 211-215 miliar. Nilai tersebut dipaskan dengan nilai utang bank. Akibatnya, banyak pihak yang menderita kerugian.Para kreditur, karyawan, baik termasuk yang melakukan demo itu, karena tidak bisa dibayar. Selain itu, juga pemegang saham yang akhirnya nilai sahamnya jadi nol, tidak ada nilainya,” beber di.
Setelah timbul putusan lelang, kata Arif, pihaknya mengajukan gugatan atas hasil lelang itu, dan gugatan tersebut prosesnya sampai sekarang masih berjalan. Bahkan, sampai saat ini sudah sampai tingkat PK (Peninjauan Kembali). Kemudian atas hasil risalah lelang tersebut juga timbul sebuah Aanmaning (Peringatan yang Tidak Dapat Diabaikan).
“Tapi belum ada eksekusi paksa atau pengosongan. Surat itu belum ada, sehingga sampai saat ini operasional hotel masih tetap berjalan,” tandas dia.
Soal spanduk atau poster yang masih terpampang di depan pintu dan halaman hotel, Arif menuturkan, pihak pendemo itu menganggap pihaknya pengelola ilegal yang kemudian harus pergi dari hotel. Hal ini agar pemenang lelang bisa segera masuk ke Garden Palace Hotel, mengingat mereka sudah menjanjikan kepada karyawan untuk bekerja kembali di hotel. Tapi di sisi lain, terkesan seperti juru sita.
“Itu sudah salah semua. Kalau memang seperti itu, kami berharap hargailah proses hukum yang sedang berjalan. Karena kita masih sama-sama menghormati,” tegas dia.
Arif mengakui, sebenarnya permasalahan ini sudah disampaikan kepada semua pihak, tapi sepertinya tidak ada yang mau mendengar. Justru mereka beranggapan silakan dirunding sendiri sama massa pendemo maunya apa, kalau bisa ketemu win-win solution.
“Kan enggak bisa juga. Kalau mereka maunya seperti itu, maka menurut kami itu sudah di luar nalar, ” kata dia.
Arif menerangkan lagi, para pendemo itu seharusnya tidak ada. Awalnya, di hari pertama memang ada izin atau pemberitahuan ke aparat kepolisian untuk demo. Kemudian ada lagi surat mogok kerja.
“Tapi mogok kerjanya lucu banget, katanya melanjutkan aksi demo mereka di tahun 2021. Sebenarnya ini kan sudah tidak nyambung. Di tahun 2021 sudah selesai kasusnya, kenapa masih dilanjut sampai sekarang? Kalau itu memang aksi mogok kerja, lalu mana karyawan yang masih bekerja sama kami yang ikut mereka saat ini? Kan enggak ada. Semuanya itu kan massa yang sudah di PHK pada 2021,” tandas dia.
Sementara Kepala Disnaker Kota Surabaya, Ahmad Zaini, ketika dikonfirmasi terkait spanduk atau poster di Garden Palace Hotel Surabaya yang hingga kini masih terpampang dan kurang sedap dipandang mata mengatakan, persoalan ini sudah berada di tangan kurator.
“Informasi terakhir, sudah berada di tangan kurator. Tidak ada lagi yang bisa kami bantu terkait perselisihan hubungan industrial atau pun ketenagakerjaan,” jelas dia.
Yang jadi pertanyaan, mengapa hingga kini masih ada aksi massa yang menduduki halaman dan mengatasnamakan mantan karyawan Garden Palace Hotel Surabaya?
Terpisah, Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim Nugroho melalui Kanit Intelkam Polsek Genteng Ipda Sofwan menjelaskan, terkait aksi massa yang hingga sekarang masih menduduki halaman Garden Palace Hotel, pihaknya tidak tahu apa-apa. Karena dirinya waktu itu masih baru menjabat.
Menurut informasi dari Ipda Sofwan, perizinan aksi awal waktu itu langsung ke Mako Polrestabes Surabaya.
“Silakan konfirmasi ke Pak Yudi, Kanit Intelkam di Polrestabes Surabaya, karena perizinan aksi massa awal waktu itu langsung ke Mako Polrestabes Surabaya. Sedangkan saya sendiri waktu itu masih baru menjabat,” ujar dia, Senin (2/9/2024).
Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim Nugroho menambahkan, terkait aksi massa yang hingga sekarang masih menduduki halaman Garden Palace Hotel itu karena aksi mogok kerja dari karyawannya.
“Iya, itu aksi mogok kerja dari karyawan Garden Palace Hotel yang sampai saat ini belum ada titik temu, mediasi juga belum ada hasil. Baik dari Disnaker maupun dari Polrestabes Surabaya,”ujar dia.
Lebih jauh, Kompol Bayu menjelaskan, bahwa aksi massa itu memang cukup lama. Bahkan, dirinya juga memberikan imbauan kepada awak media agar konfirmasi secara intens dan mengkomunikasikan secara teknis kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Surabaya. Karena hal ini terkait hubungan ketenagakerjaan.
“Jadi peran Polri dalam hal ini sangat terbatas. Hingga setiap hari bersurat terus,” tutur dia.
Pada prinsipnya, lanjut dia, tugas dan kewenangan Polri di sana adalah menjaga harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat) agar tidak terjadi chaos antara kedua belah pihak, mengingat permasalahan di Garden Palace Hotel sudah berlangsung sangat lama dan stakeholder terkait sudah berupaya menyelesaikannya. Apalagi saat ini permasalahan tersebut sudah masuk ranah peradilan, terkait pailit dan gugatannya. KBID-BE