KampungBerita.id
Kampung Raya Madrasah Surabaya Teranyar

Ngaji Regulasi, PKWT dan PKWTT Penting di Lingkungan Pendidikan

Para pemateri diskusi Ngaji Regulasi dengan tema Undang-Undang Yayasan Sebagai Penyelenggara Pendidikan.@KBID-2024

KAMPUNGBERITA.ID-Puluhan peserta dari kalangan tenaga pengajar atau guru yang tergabung dalam Komunitas Lembaga Pendidikan Ma’arif Kota Surabaya ikut serta dalam diskusi Ngaji Regulasi dengan tema:”Undang- Undang Yayasan Sebagai Penyelenggara Pendidikan“.

Kegiatan
yang diselenggarakan Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH NU) Kota Surabaya ini digelar di
Museum Sepuluh November, Minggu (20/10/2024).

Diskusi ini dianggap penting bagi kalangan pendidikan untuk mengetahui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Ketua Pelaksana, Muthowif menjelaskan, momentum HSN 2024, Ngaji Regulasi yayasan sebagai bentuk kepedulian LPBHNU terhadap lembaga pendidikan yang ada di bawah PCNU Kota Surabaya.

“Alhamdulillah kegiatan Ngaji Regulasi dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2024 berjalan lancar sesuai dengan harapan,” ujar dia dalam keterangan pers.

Ngaji Regulasi kali ini menghadirkan para pemateri yang kredibel serta berpengalaman dalam bidangnya.

“Dari empat pemateri yang datang tiga orang, Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, LP Ma’arif NU Surabaya, dan dari LPBHNU sendiri,” ungkap dia.

Sementara itu, Mansur sebagai pemateri kedua yang juga Pengurus LPBHNU mengatakan, tentang pentingnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) di lingkungan pendidikan. Menurut dia permasalahan terkait hal ini harus cepat teratasi.

“Salah satunya misalkan, kita bicara tentang perjanjian kerja, ternyata berangkat dari materi tadi lalu ada sesi tanya jawab dengan peserta, rata rata ternyata yayasan itu tidak punya perjanjian kerja dengan para karyawan maupun staf. Yang seperti itu perlu dibenahi untuk ke depannya,”ungkap dia.

Dia menambahkan, jika perjanjian PKWT dan PKWTT tidak ada, berarti perjanjian lisan antara yayasan dengan karyawan dianggap perjanjian tetap.

“Perjanjian lisan secara hukum sama dengan perjanjian tetap, dengan kata lain posisi yayasan yang tidak memberlakukan perjanjian kerja dengan karyawan, maka dengan sendirinya hubungan karyawan tetap,”

Saat ditanya terkait kesejahteraan karyawan, dia mengaku bahwa kesejahteraan memang kewajiban yayasan. Sesuai dengan ketentuan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Minimal setara dengan UMK di Surabaya. Akan tetapi ada pengecualian, kalau misalnya yayasan di lingkungan NU itu bisa membuktikan dari sisi modal usaha dan hasil perolehan setiap tahunnya, maka bisa dimungkinkan untuk memberikan gaji di bawah UMK Rp. 4.700.000,” ucap dia. KBID-BE

Related posts

Belum Lunasi BPIH, 355 Kuota CJH Kabupaten Mojokerto Kosong

RedaksiKBID

Pastikan Logistik Sampai ke TPS, Gubernur, Pangdan, dan Kapolda Keliling Jatim

RedaksiKBID

Festival Kuliner HUT Kota Mojokerto Meriah, Hadirkan Puluhan Pelaku UMKM hingga Artis Tasya Rosmala

RedaksiKBID