KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

51 Gedung di Surabaya Tak Punya Sertifikat Laik Fungsi

Tunjungan Plaza 5 yang terbakar Rabu (13/4/2021) diduga belum.memiliki sertifikat laik fungsi (SLF). @ KBiD-2022

KAMPUNGBERITA.ID-Mayoritas gedung pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza tidak memiliki sertifikat laik fungsi (SLF). Namun pasca kebakaran TP 5, mereka sudah mengajukan dan kini masih dalam proses.

Hal ini terungkap saat Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar hearing dengan pemilik gedung dan Dinas Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya (DPRKPCKTR), menyusul dugaan Tunjungan Plaza (TP) 5 tidak memiliki SLF, pasca peristiwa kebakaran.

Menurut Sekretaris DPRKPCKTR, Ali Murtadho, TP 5 yang kebakaran, Rabu (13/4/2021)
sebenarnya punya izin layak huni (ILH), namun kedaluwarsa sejak Januari 2021.

“TP 6 sudah ada SLF. Namun baru kali ini TP 1 hingga TP 4 mengajukan SLF yang awalnya mereka tidak memiliki. Jadi, TP 1 hingga TP 5 belum memiliki SLF, ” ujar dia.

Ali Murtadho mengatakan, Pemkot Surabaya sudah memberikan teguran kepada pengelola gedung. ” SLF itu wajib dimiliki setiap gedung. TP 1 hingga TP 5 sedang mengajukan proses. Mudah-mudahan izinnya cepat keluar, ” ungkap dia.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi’i mengatakan, dari rapat dengar pendapat tersebut, terungkap 51 gedung di Surabaya tidak memiliki SLF dan sudah mendapat teguran dari Pemkot Surabaya.

“Ada yang izinnya sudah mati, dan ada yang memang tidak memiliki izin layak huni. Ada 51 yang sudah mendapat teguran pemkot,” tandas dia.

Politisi Partai NasDem ini meminta agar Pemkot Surabaya tegas menyikapi persoalan ini.

“Kami berharap teguran itu tidak hanya formalitas. Kalau sudah teguran pertama dan teguran kedua dilakukan, kalau mereka tidak punya SLF, kita minta Satpol PP untuk menyegel tempat itu sampai SLF-nya terbit,” tegas mantan jurnalis ini.

Lebih jauh, Imam mengatakan, Pemkot Surabaya harus membuktikan tidak tebang pilih dan objektif.

“Jangan kemudian karena pengusaha dekat dengan kekuasaan, mereka ini mendapat perlakuan istimewa. Harus diperlakukan sama dengan pelanggar lainnya,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Cegah Intervensi Pihak Luar, Anggota DPRD Surabaya Minta Pemkot Libatkan Aparat Penegak Hukum dalam Proses Seleksi Direksi PDAM

RedaksiKBID

Perizinan Lengkap, Komisi C Soroti Drainase SPBU Jalan Ir Soekarno 18

RedaksiKBID

Salurkan Bantuan Beras 86.453 Ton, Gus Yani: Pemerintah Hadir di Tengah Masyarakat

RedaksiKBID