KAMPUNGBERITA.ID – BPJS Kesehatan Surabaya mengaku telah menonaktifkan 76 ribu jiwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN dan APBD. Dari total tersebut merupakan data yang diberikan oleh Dinsos dan juga Dinkes.
Dari total jumlah yang ada, 53 ribu jiwa merupakan penerima bantuan Pemerintah Pusat atau melalui APBN. Sedangkan 23 ribu sisanya menerima bantuan lewat APBD Kota Surabaya.
“Semua data ini merupakan data yang telah diberikan oleh Dinsos dan Dinkes. Kami hanya menjalankan saja,” ujar Kepala Cabang BPJS Kota Surabaya, Herman Dinata Mihardja, di DPRD Surabaya, Senin (7/10/2019).
Meski begitu, Ia mengungkapkan jika BPJS memang tidak melakukan pemberitahuan langsung pada masyarakat penerima PBI.
“Kami meminta masyarakat untuk bisa melakukan pengecekan secara mandiri baik secara ofline maupun secara online,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemkot melalui Dinas Kesehatan memastikan jika pelayanan kesehatan yang diberikan tidak ada masalah.
“Dari total 441 ribu jiwa, 100.157 jiwa telah dinonaktifkan. Tapi hal itu tidak akan berdampak apapun terhadap pelayanan kesehatan di Kota Surabaya,” ujar Kadinkes Surabaya, Febria Rachmanita pada hari Senin (7/10/2019).
Ia mengungkapkan, masyarakat yang merasa masih membutuhkan jenis bantuan ini dapat mengajukan kembali. Hal itu dapat dilakukan dengan beberapa cara secara khusus.
“Bisa dilakukan dengan mengajukan kembali dan melampirkan surat keterangan tidak mampu atau SKTM. Tapi, kalau untuk yang mampu, silakan menggunakan BPJS mandir,” tegas Febria.
“Pemkot juga telah menyiapkan aplikasi khusus yang mendata masyarakat berpenghasilan rendah terkait hal itu,” pungkas Febria. KBID-DJI