KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Operasi Keselamatan Semeru 2019, 3.147 Personel Polda Jatim Diterjunkan

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Heri Wahono.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Polda Jatim menerjunkan 3.147 personel dalam Operasi Keselamatan Semeru 2019 di seluruh wilayah hukumnya. Operasi gabungan ini akan digelar 12 hari mulai 29 April hingga 12 Mei 2019.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Heri Wahono mengatakan, personel yang terlibat berasal dari kepolisian dan instansi terkait. Seperti petugas Dinas Perhubungan pemerintahan setempat.

“Untuk personel yang kita libatkan kurang lebih 3.147 personel. Yang terdiri dari Polri maupun instansi yang lain,” ujar Kombes Pol Heri Wahono, Senin (29/4).

Tujuan dilakukan operasi ini, menurutnya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, “Tujuan akhirnya adalah terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas,” lanjutnya.

Selain itu, operasi ini juga sebagai persiapan menjelang Operasi Ketupat Semeru yang rutin digelar ketika Ramadan. Selama operasi ini digelar, petugas disampaikannya akan melakukan tiga tindakan yang bersifat Preemtif, Preventif dan Represive.

Upaya Preemtif, yakni upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dengan cara mensosialisasikan, pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas kepada masyarakat.

“Yaitu kegiatan seperti pendidikan masyarakat lalu lintas, kemudian kampanye berlalu lintas dan sosialisasi berlalu lintas. Kurang lebih 60 persen kegiatan itu yang akan kita laksanakan,” bebernya.

Lalu upaya Preventif juga akan dilakukan selama pelaksanaan operasi, yakni tindak lanjut dari upaya Preemtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas. Terakhir, dengan upaya Represif berupa penindakan bagi pelanggar lalu lintas di jalan,

“Represif atau penegakkan hukum itu sisanya, kurang lebih 20 – 20 persen,” singkat Heri.

Pada kesempatan ini, dirinya juga mewanti-wanti pengendara agar tidak menggunakan handphone ketika mengemudi, karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas akibat kurangnya konsentrasi dalam berkendara. Jika menemukan pengemudi yang menggunakan handphone, pihaknya tak segan-segan akan menindak tegas. Larangan ini juga berlaku bagi pengemudi kendaraan dibawah umur. KBID-SIA

Related posts

Anggota Dewan terus Bereaksi soal RS Siloam di Cito Mall, Buchori Imron: Jangan Warga Dikorbankan

RedaksiKBID

Operasi Ketupat Semeru 2022 Libatkan 144.392 Personel Gabungan

RedaksiKBID

Aksi Risma Pungut Sampah Dicibir, Demonstran: Pencitraan!

RedaksiKBID