
KAMPUNGBERITA.ID – Sejak 2018 program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) yang sebelumnya dilakukan DPRD Surabaya kembali ditiadakan pada 2019. Pemkot Surabaya tidak mengusulkan anggaran untuk Jasmas lantaran banyak terjadi penyimpangan.
Seperti diketahui, saat ini Kejaksaan Negeri Tanjung perak sedang memproses hukum enam anggota DPRD Surabaya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas), dan dua diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Keduanya masing-masing Sugito politisi Partai Hanura yang merupakan Anggota Komisi D DPRD Surabaya dan Dharmawan politisi Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD Surabaya.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri mengaku tidak mempermasalahkan jika program jasmas ditiadakan. Hanya saja, kata dia, Pemkot Surabaya harus menjamin kesejahteraan masyarakat dengan memperbanyak inventarisasi terkait kesejahteraan masyarakat.
Pasalnya, kata Syaifuddin, Jasmas memiliki tujuan untuk melengkapi inventarisasi Pemkot Surabaya yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat melalui Musrenbang. “Kalau program jasmas DPRD ditiadakan memang menjadi kendala tersendiri,” ucapnya.
Menurut politisi PDIP ini, jika anggota dewan melaksanakan reses maka hanya bisa menyampaikan soal program yang sudah menjadi kebijakan dan yang belum menjadi kebijakan.
“Ya tidak ada masalah, hanya saja anggota dewan yang memiliki fungsi budgeting menjadi kurang bagus manakala menerima keluhan dari masyarakat dan ternyata hal itu memang belum tertampung dalam alokasi anggaran maupun Perda,” terangnya.
Karena menurut dia, informasi yang digali melalui Musrenbang yang hanya melibatkan ketua RT/RW masih belum bisa menggambarkan yang sebenarnya. “Artinya, masih diperlukan komunikasi langsung, yakni melalui reses dewan kaitannya dengan program jasmas,” tandasnya.
Menurut dia, mensejahterakan masyarakat itu hukumnya wajib bagi pemerintah. “Maka harusnya jangan meniadakan program hanya karena ketakutan, apalagi hanya akibat dari segelintir orang yang kemudian di generalisir,” tegasnya.
“Reses itu tetap akan dilakukan anggota dewan, karena untuk mendengarkan aspirasi masyarakat yang kemudian di komunisikan dengan pemkot sebagai pelaksana kebijakan anggaran,” katanya. KBID-DJI

