KampungBerita.id
Headline Teranyar

Sidang Perdana Amblesnya Jl Gubeng Digelar, Putra Risma Bakal jadi Saksi

Sidang perdana kasus amblesnya Jl Gubeng Surabaya digelar, Senin (7/10).@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Sidang perdana kasus amblesnya Jl Gubeng Surabaya digelar di PN Surabaya, Senin (7/10).Dari sekian saksi yang bakal dihadirkan, nama anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yakni Fuad Bernardi masuk dalam deretan daftar saksi yang bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.

Rencana pemanggilan Fuad sebagai saksi ini dibenarkan oleh

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki membenarkan rencana pemanggilan tersebut. Dia membenarkan jika yang bersangkutan masuk dalam daftar sebagai saksi.

“Sementara dalam saksi ada. Nanti kita sama-sama lihat di persidangan ya,” ujarnya.

Mengenai jadwal pemanggilan, pihaknya akan menjadwalkannya lebih dulu. Ia beralasan, jika saksi dalam kasus ini cukup banyak, sehingga membutuhkan waktu untuk pemanggilan saksi.

“Ini kan masih sidang awal ya, nanti kita lihat bersama-sama dalam sidang,” terangnya.

Selain Fuad, ada kemungkinan sejumlah pejabat lain juga dipanggil terkait perkara tersebut. Ia mengatakan keterangan Fuad dan salah satu kepala dinas, sama-sama dibutuhkan dalam persidangan. “Nanti kita periksa sama-sama. Kepala dinasnya (juga) jadi saksi,” kata dia.

Sekadar diketahui, nama Fuad sempat muncul saat Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memeriksanya pada Selasa (26/3). Fuad diperiksa selama tiga jam sebagai saksi kasus Jalan Raya Gubeng Surabaya yang ambles pada Desember 2018 lalu.

Sementara hingga Senin (7/10) sudah ada enam terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan diantaranya Budi Susilo selaku Direktur Operasional PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE), lalu Rendro Wiyoko sebagai Manager PT NKE, dan selanjutnya yakni Aris Proyanto selaku Side Manager dari PT NKE.

Kemudian Ruby Hidayat sebagai project manager PT Saputra Karya (SK), Adittya Kurniawan Eko Yuwono sebagai Project Civil Structure Supervisor PT SK, Lawi Asmar Andrian sebagai struktur engenering atau struktur teknik PT SK.

Mereka disidang secara terpisah di Ruang Cakra, dengan hakim yang diketuai oleh R. Anton Widyopriyono.

Sidang dimulai dengan tiga terdakwa Budi Susilo selaku Direktur operasional, Rendro Widoyoko Manager PT NKE dan Aris Priyanto Manager PT NKE. Mereka didakwa oleh JPU Hary Basuki dengan pasal 192 ke-1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sedangkan dalam berkas yang kedua ada Pasal tambahan seperti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dan R.A Dhiny ardhany saat membacakan surat dakwaan secara bergantian.KBID-NAK

Related posts

Gedung Kesenian RRI Madiun Dilalap Api, Karyawan Berlarian

RedaksiKBID

Terima Audensi, Polda Jatim Siap Amankan Produksi Pertamina Hulu di Masa Pandemi Covid-19

RedaksiKBID

Sepekan, Sat Reskoba Polresta Sidoarjo Ringkus 25 Pengedar

RedaksiKBID