KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Edarkan Sabu, Wanita Paruh Baya Diciduk Polisi

Barang bukti yang berhasil diamankan.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Wanita paruhbaya diciduk unit 3 Resnarkoba Polrestabes Surabaya saat edarkan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Jaksa Agung Suprapto Surabaya pada 26 Juni 2020 lalu.

Pengedar sabu tersebut yakni, Heni Porwanti (36) warga Kedungdoro, Surabaya.

Tersangka ini diciduk setelah polisi telah melakukan pengintaian lama, setelah transaksi selesai. Tersangka lantas dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Iya benar, unit 3 Resnarkoba telah melakukan penangkapan tersangka pengedar sabu yang telah lama diintai sejak lama,” kata Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian, Sabtu, (4/7/2020).

Dengan ini, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. KBID-RIZ

Related posts

Dua Rumah Sakit Tolak Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Pansus Minta Dinkes Tak Keluarkan Rekomendasi Izin

RedaksiKBID

Pulang Haji Diterpa Isu Positif Covid-19, Ini Penjelasan Machmud

RedaksiKBID

Deskranasda Bojonegoro Ikut Meriahkan Pameran Kerajinan INACRAFT 2025

DJUPRIANTO