KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Pemuda Pusura Dorong Pemkot Cari Solusi Terbaik terkait Perwali 33/2020

Demo mendesak pencabutan Perwali 33/2020 di Balaikota Surabaya.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Banyaknya keluhan maupun aksi demo dari berbagai kalangan baik pengusaha, karyawan Tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU), dan musisi serta pekerja seni dan budaya lainya terkait Perwali 33 tahun 2020 mendapat tanggapan dari Pemuda Pusura.

Ketua Umum Pemuda Pusura Hoslih Abdullah mengatakan, Pemkot Surabaya merevisi Perwali 28/2020 ke Perwali 33/2020 bertujuan untuk pencegahan penularan pandami covid-19 yang dirasa luar biasa banyak menimbulkan korban.

“Sekarang pemerintah kota lagi berupaya sekeras mungkin memutus mata rantai penyebaran covid-19,” kata Hoslih Abdullah.

Soal penerapan jam malam, Cak Dullah sapaan akrabnya menjelaskan, bertujuan untuk kemaslahatan hidup hajat warga Surabaya.

“Kami yakin bahwa pemkot menerbitkan perwali baru, tentu telah melalui tahapan-tahapan survei dan analisa. Sehingga munculah Perwali 33/2020 tersebut,” terangnya.

Cak Dullah akui, dampak penerapan Perwali 33/2020 sangat mempengaruhi perekonomian Surabaya dan menjadi tugas berat bagi Pemkot Surabaya untuk segera mencarikan Solusi terhadap ribuan karyawan rumah hiburan malam, para seniman dan budaya yang terkena dampak Pandemi Covid – 19.

“Di sisi lain pemkot juga harus lebih fokus memutus mata rantai Pandemi Covid-19, untuk menyelamatkan Jutaan Warga Kota Surabaya dari Pandemi Civid-19,” ungkapnya.

Lebih jauh, menurut Cak Dullah pada intinya dengan adanya Perwali 33/2020 tentang penerapan jam malam agar tidak ditemukan klaster-klaster baru di Kota Surabaya.

“Memang ini dilema bagi pemkot. Di tengah pandemi ini. Iya semua merasakan dampaknya. Namun, kami mendorong agar pemkot segera memberikan win-win solusinya,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Kesenian Jawa Timur Taufik Monyong saat menggelar aksi di depan Balaikota Surabaya, Rabu (5/8)  mengungkapkan, jika para seniman dan pekerja profesional benar-benar terdampak. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Pemkot Surabaya segera mencabut Perwali 33/2020.

“Kami meminta agar mereka-mereka ini diizinkan untuk bekerja kembali. Selama ini tidak diizinkan bekerja, sehingga pendapatan mereka anjlok,” ucap Taufik saat ditemui di Balai Kota Surabaya. KBID-DJI

Related posts

Deteksi Dini, SMA Muhammadiyah 1 Taman Sidoarjo Gelar Tes GeNose C19 untuk Siswa

RedaksiKBID

Perwali Dicabut, Peredaran Narkoba di Malang Dinilai Marak

RedaksiKBID

KAI Daop 8 Catat 61.242 Pelanggan Gunakan KA pada Libur Imlek 2024

Baud Efendi