KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Selewengkan Dana Desa, Kades di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka

Kejaksanaan Negeri Sidoarjo.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan mantan kepala desa Kemantren, Kecamatan Tulangan Sidoarjo, Bambang Sugeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa (DD) tahun 2018-2019. Dalam kasus ini, kwrugian negara ditaksir mencapai Rp.500 jutaan.

“Iya, dia sudah tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Budi Cahyono saat ditemui di kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jumat (4/9)

Menurut Budi, dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp.523 juta. Kini, pihak kejaksaan sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Bambang untuk dimintai keterangannya.

“Dipanggil dua kali, orangnya mangkir,”tambahnya.

Pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan ketiga untuk tersangka. Kejaksaan juga tak akan segan-segan melakukan panggilan paksa jika nantinya tersangka tidak kooperatif.

“Kalau yang ketiga nanti belum ada iktikad baik, pasti kami lakukan panggilan paksa,” terangnya.

Kasus ini bermula dari laporan warga, dimana adanya penyalahgunaan anggaran dana desa yang bersunber dari APBDes ditahun 2018- 2019. Dari laporan tersebut, akhirnya ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan.

Alhasil, banyak ditemukan penyelewengan anggaran yang sejatinya diperuntukkan pembangunan fisik, namun hinggga saat ini belum ada pembangunan. KBID-TUR

Related posts

Sri Sajekti Sudjunadi Jabat Ketua NasDem Surabaya

RedaksiKBID

Sambut HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Ratusan Siswa MI Bahrul Ulum Sawodungus Ikuti Jalan Sehat

RedaksiKBID

PD Pasar Surya Sayangkan Parpol Pasang APK di Depan Pintu Pasar Keputran Utara

Baud Efendi