KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Selewengkan Dana Desa, Kades di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka

Kejaksanaan Negeri Sidoarjo.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan mantan kepala desa Kemantren, Kecamatan Tulangan Sidoarjo, Bambang Sugeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa (DD) tahun 2018-2019. Dalam kasus ini, kwrugian negara ditaksir mencapai Rp.500 jutaan.

“Iya, dia sudah tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Budi Cahyono saat ditemui di kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jumat (4/9)

Menurut Budi, dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp.523 juta. Kini, pihak kejaksaan sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Bambang untuk dimintai keterangannya.

“Dipanggil dua kali, orangnya mangkir,”tambahnya.

Pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan ketiga untuk tersangka. Kejaksaan juga tak akan segan-segan melakukan panggilan paksa jika nantinya tersangka tidak kooperatif.

“Kalau yang ketiga nanti belum ada iktikad baik, pasti kami lakukan panggilan paksa,” terangnya.

Kasus ini bermula dari laporan warga, dimana adanya penyalahgunaan anggaran dana desa yang bersunber dari APBDes ditahun 2018- 2019. Dari laporan tersebut, akhirnya ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan.

Alhasil, banyak ditemukan penyelewengan anggaran yang sejatinya diperuntukkan pembangunan fisik, namun hinggga saat ini belum ada pembangunan. KBID-TUR

Related posts

Ketua FPKB DPRD Jatim, Fauzan Fuadi Salut Jurnalis Nahdliyin Tetap Berkarya Di Tengah Pandemi

RedaksiKBID

PCNU Surabaya, BNSP, dan Chatour Travel Gelar Sertifikasi untuk Pembimbing Ibadah Umrah-Haji

Baud Efendi

APBD Surabaya 2024 Rp 10,9 T Digedok di Hari Pahlawan, Machmud: Kinerja Pemkot Menurun, Tidak Seperti Semangat para Pahlawan

Baud Efendi