KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Komisi C DPRD Surabaya Minta Manajamen Hotel Safira Beri Kompensasi Warga Terdampak Proyek

Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi C DPRD Surabaya meminta manajemen Hotel Safira memberikan kompensasi kepada warga terdampak pembangunan hotel di Frontage Road Jalan Ahmad Yani Surabaya. Hal ini lantaran proyek pembangunan hotel Shafira tetap berjalan seperti biasa, meski ditengah protes warga sekitar proyek.

Tak hanya itu, akibat proses pembangunan, sejumlah rumah warga terkena dampak. Beberapa diantaranya mengamali retak-retak. Kondisi ini harus segera diselesaikan dengan memberikan kompensasi.

Sebelumnya, dalam dengar pendapat dengan warga, Komisi C DPRD Surabaya mendapati laporan adanya kerugian yang diderita warga akibat proyek tersebut.

Wakil ketua Komisi C, Aning Rahmawati mengatakan, dalam pertemuan atau hearing tadi disepakati bahwa, Pertama, untuk proses pembangunan tetap berjalan, namun harus memperhatikan faktor-faktor kompensasi maupun faktor keamanan.

Kedua, kata Aning, pihak hotel harus memasang jaring pengaman selama proyek berlangsung, dan tidak boleh bahan bangunan yang keluar dari area proyek yang bisa menimbulkan dampak lingkungan ke warga sekitar proyek.

Ketiga, terang Aning, warga bersama Ketua RT dan RW, Kelurahan mengecek langsung ke lapangan proyek Hotel Shafira, untuk mengecek langsung kerusakan bangunan rumah warga yang sesungguhnya, pada hari Rabu (29/09/20).

“Dari pengecekan di lapangan ini bisa dilihat berapa besar dampak kerusakan, akibat dari proyek hotel Shafira.”ujarnya.

Dia menambahkan, jika tidak ada titik temu antara warga dan manajemen hotel soal biaya kompensasi kerusakan bangunan rumah, maka Komisi C menyarankan harus ada tim apraisal yang direkomendasikan dari Cipta Karya Kota Surabaya, dan tenaga ahli untuk mengukur kompensasi kerusakan bangunan rumah warga.

Aning Rahmawati kembali mengatakan, Komisi C mendorong pihak hotel juga bersedia mempekerjakan warga sekitar proyek pembangunan hotel Shafira A. Yani Surabaya, sesuai dengan kompetensinya masing-masing. “Nah ini RT/RW harus mendata warganya.”tegasnya.

Aning Rahmawati kembali menambahkan, persoalan kompensasi warga harus selesai tanggal 03 Oktober 2020. Jika pihak hotel tidak memenuhi apa yang sudah disepakati oleh warga, maka Komisi C mendorong Pemkot Surabaya, dalam hal ini Cipta Karya untuk mengevaluasi lagi izin pembangunan hotel Shafira.

“Dengan hasil kesepakatan diatas tersebut, proyek pembangunan hotel Shafira tetap berjalan normal, namun harus tetap menjalan point-point yang sudah disepakati bersama warga.”ungkapnya. KBID-PAR

Related posts

Wisma Karanggayam Disegel, WS: Masih Bisa Dipakai Persebaya

RedaksiKBID

Kapolresta Sidoarjo Berharap PSHT Ikut Jaga Kondusifitas Sidoarjo

RedaksiKBID

Kapolda Jatim Bangga Saksikan Babinsa dan Babinkantibmas Sigap Bantu Korban Banjir

RedaksiKBID