KAMPUNGBERITA.ID – Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati meminta Pemkot Surabaya untuk memperbaiki mekanisme pemberian dana hibah maupun program-program pemerintah yang berasal dari aspirasi warga kota.
“Setelah beberapa tahun hibah wali kota untuk warga tidak ada yang cair, masyarakat sangat antusias saat ada peluang pengajuan hibah pada wali kota dan pengajuan program melalui pokok pikiran (Pokir) DPRD,” ujar Aning, Selasa (26/1/2021)
Menurut dia, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, masyarakat sudah sering ke Dinas Sosial Kota Surabaya untuk memenuhi undangan terkait dengan hibah dan bantuan program lainnya.
“Dalam kondisi was-was, karena pandemi Covid-19, terpaksa harus dijalani. Perjuangan warga ini patut diapresiasi,” ungkap dia.
Namun demikian, jelas politisi perempuan PKS Kota Surabaya, kenyataan di lapangan dari laporan warga, banyak kesulitan yang didapati. Seperti pemberitahuan yang mepet, juga penjelasan aturan Perwali yang tidak dipahami warga, serta ketidaksamaan penjelasan dari pegawai terkait.
“Makanya, pemkot harus memperbaiki mekanisme hibah ini. Tidak menyulitkan warga, memberikan kenyamanan, dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” ungkap Aning.
Disamping itu, lanjut Aning yang juga sekretaris Fraksi PKS, pihaknya memberikan catatan untuk perbaikan ke depan, yakni warga harus mendapatkan penjelasan gamblang terkait waktu survei, hasil survei, dan proses revisinya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga diminta untuk memberikan kemudahan dengan format proposal yang sesuai aturan Perwali, sehingga masyarakat tidak bingung hingga harus bolak-balik melakukan revisi yang berujung pada ditolaknya proposal.
Dia juga meminta Pemkot Surabaya melakukan pendampingan dengan adanya pendamping lapangan yang sejak awal berfungsi sebagai sumber informasi.
Lebih jauh, Aning menjelaskan, laporan progres Pemkot Surabaya terkait pengajuan hibah DPRD sungguh miris. Dari 94 pemohon yang berhasil masuk buku putih APBD, 62 proposal dinyatakan batal atau tidak terealisasi, dan hanya 32 proposal yang lolos.
“Apapun alasannya, harusnya bisa diantisipasi dengan sosialisasi dan mekanisme pengurusan hibah yang tepat dari pemkot. Sehingga bisa terealisi 100 persen dan warga yang berhak atas hibah tersebut tidak dirugikan,” pungkas dia. KBID-PAR