KampungBerita.id
Matraman Teranyar

DPRD Menggelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang P-APBD TA 2021

DPRD Mojokerto
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati saat membacakan penjelasan atas pandangan fraksi-fraksi.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi mengenai Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2021, di ruang rapat Graha Whicesa, Gedung Dewan Kabupaten Mojokerto, Jalan R.A. Basoeni, Sooko Mojokerto.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh serta dihadiri Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati bersama jajaran Forkopimda serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan dokumen perubahan APBD tahun 2021 sangat penting artinya dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

“Ini merupakan bentuk kesepahaman dan cermin dari keinginan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai wakil rakyat yang duduk dalam struktur pemerintahan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan ringkasan laporan realisasi RABPD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2.455.776.292.040 terdiri dari tiga pendapatan daerah Kabupaten Mojokerto

“Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.540.120.371.981, Pajak Daerah sebesar Rp.332.547.486.014, Retribusi Daerah sebesar Rp.43.512.366.634, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan Rp.4.743.936.318 serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp.159.316.583.015,” jelasnya.

Selain itu, pendapatan transfer juga disebutkan sebesar Rp.1.841.578.920.059 yang berasal dari Pendapatan transfer pemerintah pusat Rp.1.682.157.499.000 serta Pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp.159.421.421.059

Tak hanya itu, lanjut Bupati, lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp.74.077.000.000. Belanja Rp.1.772.016.201.433. Dengan rincian Belanja pegawai Rp.1.104.215.214.179, Belanja barang dan jasa Rp.625.873.171.067, Belanja Hibah Rp.40.606.566.187, Belanja Bantuan Sosial Rp.1.321.250.000

“Belanja Modal Rp.322.451.399.087 yang diperuntukan untuk Belanja modal peralatan dan mesin Rp.69.634.084.483, Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp.93.124.854.035, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Rp.158.534.488.786, Belanja Modal Aset Tetap Lainya Rp.1.157.971.786,” tukasnya.

Untuk belanja tak terduga, lanjut Ikfina, sebesar Rp.32.549.324.782. Terdiri dari belanja transfer Rp.468.776.292.040 belanja bagi hasil Rp.42.866.376.420, belanja bantuan keuangan Rp.425.859.990.318.

“Jumlah belanja Rp.2.595.776.292.040 dan Surplus (Defisit) Rp.140 Miliar,” pungkasnya. KBID-FFA

Related posts

Gubernur Buka Lomba Burung Berkicau Pakde Karwo Cup VIII Tingkat Nasional

RedaksiKBID

Kecewa dengan Pidato Prabowo, Puluhan Tukang Ojek Lapor Ke Bawaslu

RedaksiKBID

PKS Gelar Upacara Bendera, Bang Jo: Berjuang Bersama Wujudkan Surabaya Maju

RedaksiKBID