KAMPUNGBERITA.ID – Permasalahan antara pihak pengembang dengan warga masih sering terjadi di Surabaya. Seperti yang dialami seorang warga di perumahan Citraland, Surabaya Barat, Edi Tarmidi Wijaya.
Dia mengeluhkan kesewenang wenangan pihak pengembang di Surabaya Barat yang menarik retribusi iuran sangat mahal, tanpa persetujuan dari warga. Hal ini akhirnya memicu polemik yang sampai saat ini belum terselesaikan.
“Kita sudah membeli perumahan itu. Bahkan, kita sebagai warga negara sudah membayar pajak PBB, masak kita disuruh bayar retribusi lagi yang notabene tidak ada dasar hukumnya,” ujar Edi, Kamis (4/11/2021).
Edi menjelaskan, sudah pernah ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang saat itu di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, bahwa biaya perawatan dan pengelolaan lingkungan menjadi tanggung jawab pengembang, bukan warga.
“Berdasarkan aturan tersebut seharusnya pengelolaan lingkungan yang biasa disebut fasilitas umum (fasum) atau fasilitas sosial (fasos) harus diserahkan ke pemkot dulu. Jika pengembang tidak mau menyerahkan, berarti dia (pengembang) siap bertanggungjawab,”ungkap dia.
Lebih jauh, Edi mengatakan, kalau warga memang ditarik iuran, itu tidak masalah. Namun, harus sesuai kesepakatan bersama. Jadi, tidak seenaknya sendiri tanpa mendapat persetujuan dari warga. “Jadi asasnya ialah gotong – royong, kebersamaan bukan asal main tarik saja. Tapi bukan dijadikan pendapatan pengembang,” jelas dia.
Hal yang sama juga dirasakan salah satu pelaku usaha profider internet. Direktur Operasi PT Artorius Telemetri Sentosa-Turbo Internet, Ariefandhy mengatakan, ketika dirinya ingin memasang internet di salah satu rumah warga, timnya dihalang-halangi oleh pengembang, melalui security perumahan tanpa alasan yang jelas. Padahal diizinkan oleh warga.
“Kami sudah mengajukan surat izin hampir sebulan lalu ke pihak pengembang, tapi tidak ada jawaban sama sekali,”u gelap dia.
Untuk itu, dia berharap, kepada Pemkot Surabaya melakukan penegakan hukum undang-undang (UU) yang berlaku. Artinya, pengembang hanya berfungsi membangun dan menjual perumahan, tapi tidak mengatur segala aktivitas warga selama itu positif.
“Harapan kami dari anggota DPRD benar- benar mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengembang. Sehingga kami sebagai pelaku usaha bisa menjalankan usaha kami dengan lancar, kecuali usaha yang negative,” tandas dia.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Nanang Sutrisno, SH, MM mengatakan, ini memang masih menjadi masalah krusial yang dialami warga. Maka dari itu LBH akan melakukan pendampingan sampai permasalahan ini bisa terselesaikan.
“Saya akan mengajukan surat permohonan agar dapat segera di hearingkan (dengar pendapat) di DPRD Kota Surabaya supaya permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Saya berharap saat hearing nanti pihak- pihak terkait dapat menghadiri,” ucap dia.
Nanang menambahkan, pemerintah harus mengetahui bahwa banyak masyarakat menjadi korban dari regulasi yang diberikan pihak pengembang yang membuat aturan sendiri tanpa kesepakatan dari semua pihak.
“Sebenarnya ini banyak sekali pasal-pasal yang dilanggar oleh pengembang, terutama kaitanya dengan pelaku usaha. Misalnya ada warga yang ingin memasang internet tapi itun dihalang – halangi oleh pengembang,” pungkas dia KBID-BE

