KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Wali Kota Eri Cahyadi Ancam Beri Sanksi RHU Langgar Jam Operasional di Bulan Ramadan

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.@KBID-IST/2024.

KAMPUNGBERITA.ID-Bulan Suci Ramadan 2024, tinggal beberapa hari lagi. Pemkot Surabaya pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Suci Ramadan 2024.

Bahkan, Wali Kota Eri Cahyadi mengingatkan kepada semua pengelola Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya untuk tetap tertib jam operasional.

Selain itu, setiap penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub (rumah musik) atau lainnya untuk menutup, dan menghentikan kegiatan usaha selama bulan Ramadan. Aturan tersebut juga berlaku bagi hotel dan restoran yang memiliki fasilitas serupa.

“Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat,”ujar dia, Kamis (7/3/2024).

Eri Cahyadi juga melarang semua rumah biliar untuk beroperasi. Dia mengatakan, tempat biliar yang digunakan untuk latihan olahraga harus memiliki izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi KONI Surabaya berdasarkan usulan dari POBSI Surabaya.“Kalau melanggar aturan, pasti akan kami tindak tegas. Ada sanksinya,” tegas dia.

Tidak hanya itu, Eri Cahyadi mengimbau kepada pengelola gedung bioskop, untuk mengubah aturan jam pemutaran film selama Ramadan. Dia melarang pemutaran film di bioskop mulai pukul 17.30 WIB di waktu salat magrib hingga berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB di waktu salat isya atau tarawih.

Setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadan dan di malam hingga Hari Raya Idul Fitri 2024.

Dia menegaskan, selama Ramadan tidak ada warga atau usaha yang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan. Tujuannya, untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran.

“Kami imbau agar seluruh warga masyarakat mematuhi, menjaga kondusifitas ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan ibadah Ramadan. Jika melanggar, pasti ada sanksinya,” tegas dia.

Sementara untuk meningkatkan keamanan selama pelaksanaan ibadah Ramadan, jelas Eri Cahyadi , Pemkot Surabaya akan menggandeng jajaran TNI/Polri, tokoh agama, serta tokoh masyarakat se-Kota Surabaya. Pelaksanaan pengamanan ini akan dilakukan selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriyah mendatang. KBID-HMS/BE

Related posts

Politisi Senior PDI-P Geram RS Soewandhie Tolak Pasien Berobat

RedaksiKBID

PDI-P Surabaya Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Aksi Vandalisme Baliho Puan Maharani

RedaksiKBID

Kontingen Lumajang Kuasai Medali Cabor Balap Sepeda MTB XC

RedaksiKBID